KransNews.com | Pematangsiantar – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi dengan mengamankan dua pria dan menyita 100 butir pil ekstasi merek Marvel dengan berat keseluruhan 50,80 gram.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (26/9/2026) malam di dua lokasi berbeda. Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial HDAH (19) dan MIH (41).
Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Noer Kurniawan, S.I.K., M.M. melalui Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H. mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan kepemilikan narkotika di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba melakukan penyelidikan di sekitar Jalan WR Supratman Sembiring, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat.

Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas menemukan HDAH sedang duduk di sebuah pos satpam Siantar Hotel. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 24 butir ekstasi warna kuning dan hijau merek Marvel dengan berat 11,93 gram.
Puluhan pil tersebut ditemukan di dalam kotak rokok Marlboro yang disimpan di kantong jaket HDAH. Polisi juga menyita satu unit telepon seluler merek Vivo warna biru.
Dari hasil interogasi awal, HDAH mengaku mendapatkan ekstasi tersebut dari MIH. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke Jalan Silau Malaha, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Di lokasi tersebut, personel Satres Narkoba mengamankan MIH yang sedang berada di sebuah pos satpam. Dari tangannya, petugas menyita satu unit handphone Vivo warna hitam.
Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, MIH mengaku masih menyimpan narkotika di dalam sebuah kotak Indomie yang berada di dalam mobil Toyota Kijang Innova warna abu-abu dengan nomor polisi BK 1199 GO.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan 76 butir ekstasi merek Marvel warna kuning dan hijau dengan berat 38,87 gram. Barang tersebut disimpan di dalam plastik klip yang kemudian dibungkus menggunakan plastik kresek warna hitam.
Dengan temuan tersebut, total barang bukti yang diamankan mencapai 100 butir ekstasi dengan berat keseluruhan 50,80 gram.
Dalam pemeriksaan, MIH mengaku ekstasi tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seorang pria yang dikenalnya dengan nama Oc, yang disebut berada di sekitar Kota Medan.
Namun, saat dilakukan pengembangan, pria tersebut sudah tidak dapat dihubungi. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan dan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Selain 100 butir ekstasi, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone, satu kotak rokok Marlboro, satu kotak Indomie, plastik kresek warna hitam, satu jaket warna hitam serta satu unit mobil Toyota Kijang Innova.
Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring memastikan proses hukum terhadap kedua pria tersebut terus berjalan. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
“Kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujar Irwanta.
Kedua tersangka kini diamankan di Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 610 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Pematangsiantar juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika dengan melaporkan setiap informasi terkait dugaan aktivitas narkoba di lingkungan masing-masing.
“Informasi sekecil apa pun terkait aktivitas narkotika dapat menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk memutus mata rantai peredarannya,” ungkap AKP Irwanta. (Ril)







