Polsek Silou Kahean Mediasi Kasus Penghadangan Pelajar di Pardomuan Bandar

oleh -10 Dilihat

KransNews.com | Simalungun – Personel Polsek Silou Kahean, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, menyelesaikan persoalan penghadangan sejumlah pelajar di Huta Pining, Nagori Pardomuan Bandar, Kecamatan Silou Kahean, melalui mediasi kekeluargaan atau problem solving.

Mediasi tersebut dilakukan setelah empat pelajar yang hendak berangkat ke sekolah mengalami penghadangan oleh seorang pria bernama Rafael Sipayung pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 06.30 WIB.

Kapolsek Silou Kahean AKP Edy Syahputra, S.H., M.H., saat dikonfirmasi awak media Senin (24/8/2026) sekitar pukul 17.25 WIB, mengatakan persoalan tersebut berhasil diselesaikan secara kekeluargaan.

Peristiwa bermula ketika Pricilia br Sipayung, Roby Damanik, Marcel Saragih dan Okto Sipayung sedang dalam perjalanan menuju sekolah. Saat melintas di Huta Pining, Nagori Pardomuan Bandar, mereka dihentikan oleh Rafael Sipayung.

Rafael kemudian melarang para pelajar tersebut untuk melintas. Dari keterangan yang diperoleh, tindakan tersebut dilakukan Rafael karena dirinya ingin bertemu dengan seorang warga bernama Kia Sipayung yang berada di Kampung Parapat Huluan, Nagori Simanabun.

Dalam situasi tersebut, Pricilia yang merasa ketakutan kemudian menghubungi ayahnya, Robet Lingga Sipayung, untuk memberitahukan kejadian yang dialaminya.

Robet bersama sejumlah warga kemudian mendatangi lokasi untuk mengetahui persoalan yang terjadi. Namun, setibanya di lokasi, Rafael sudah tidak berada di tempat.

Orang tua para pelajar yang merasa keberatan karena anak-anak mereka dihentikan dan merasa terganggu saat hendak berangkat sekolah kemudian meminta penanganan kepada Polsek Silou Kahean.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Silou Kahean AKP Edy Syahputra memerintahkan Kanit Binmas Aipda J. Napitupulu bersama Bhabinkamtibmas Aiptu Dodi Saragih untuk turun ke lapangan dan melakukan pendekatan kepada pihak-pihak yang terlibat.

Polsek Silou Kahean kemudian memfasilitasi pertemuan antara Rafael Sipayung dengan pihak keluarga pelajar untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui musyawarah.

Kapolsek Silou Kahean AKP Edy Syahputra mengatakan, penanganan cepat dilakukan untuk mencegah persoalan tersebut berkembang menjadi konflik yang lebih besar di tengah masyarakat.

“Begitu menerima laporan dari orang tua siswa, saya langsung menginstruksikan anggota untuk bergerak ke lapangan. Keselamatan dan kenyamanan anak-anak kita saat hendak menuntut ilmu adalah prioritas. Kami tidak ingin permasalahan antarsejawat atau antarwarga mengganggu aktivitas belajar mengajar,” ujar AKP Edy Syahputra.

Dalam mediasi tersebut, Rafael Sipayung mengakui kesalahannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada para pelajar serta orang tua mereka. Ia juga menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Melalui mediasi kekeluargaan ini, pihak pelaku sudah mengakui kesalahannya, meminta maaf kepada para pelajar serta orang tua mereka, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” kata Kapolsek.

Kedua belah pihak kemudian sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan menandatangani surat pernyataan damai sebagai bentuk komitmen untuk tidak mengulangi kejadian serupa.

AKP Edy Syahputra juga mengimbau masyarakat agar tidak mengambil tindakan sepihak ketika menghadapi suatu persoalan. Menurutnya, setiap permasalahan sebaiknya diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah agar tidak berkembang menjadi konflik.

“Kami mengimbau masyarakat untuk senantiasa menyelesaikan setiap persoalan dengan kepala dingin dan tidak melakukan tindakan sepihak yang merugikan orang lain,” tegasnya.

Setelah proses mediasi selesai, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Nagori Pardomuan Bandar dan sekitarnya dilaporkan aman dan kondusif. Aktivitas masyarakat, termasuk kegiatan belajar para pelajar, kembali berjalan normal. (LD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha