Pemuda Diduga Pengedar Sabu 1,93 Gram Diciduk Polsek Gunung Malela

oleh -16 Dilihat

KransNews.com | Sinalungun – Aksi seorang pemuda yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu berakhir setelah diamankan personel Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun.

Pemuda berinisial JS alias Jerry Risnanda Butar-Butar (22) tersebut diamankan di Jalan Haji Ulakma Sinaga, Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Dari penindakan tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 1,93 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., saat dikonfirmasi awak media, Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di kawasan Rambung Merah.

“Pengungkapan kasus ini bermula pada Sabtu, 22 Agustus 2026 sekira pukul 15.00 WIB, saat kami menerima informasi terkait adanya transaksi jual beli narkoba di Jalan Haji Ulakma Sinaga, Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun,” ujar Hengky.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela IPDA Roy Rumapea, S.H., bersama personel Opsnal Unit Reskrim melakukan penyelidikan ke lokasi.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi sedang berdiri di pinggir jalan, tepat di depan Minimarket Rambung Merah.

Pria tersebut kemudian diamankan dan mengaku bernama Muhammad Jerry Risnanda Butar-Butar.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip bening ukuran sedang yang diduga berisi sabu tergeletak di tanah di samping pelaku.

Dari hasil interogasi, pelaku kemudian mengaku masih menyimpan sabu lainnya di kamar Hotel Sentral Inn Nomor 308, Jalan Perintis Kemerdekaan, Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

“Berdasarkan pengakuan tersebut, tim langsung bergerak melakukan penggeledahan ke kamar hotel dimaksud. Dari penggeledahan itu, ditemukan satu buah plastik klip bening besar dan satu buah plastik klip bening sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu, yang sengaja diselipkan di dalam sebuah remot televisi berwarna hitam,” jelas Hengky.

Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler merek Oppo warna hitam, satu buah remot televisi, serta uang tunai pecahan Rp50.000 dan Rp10.000.

Kapolsek menyebutkan, berdasarkan keterangan awal pelaku, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria bernama Cipto yang disebut tinggal di kawasan Padang Bulan, Kota Medan.

Pelaku diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Huta Marihat Bayu, Nagori Bajoga, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.

Selanjutnya, pelaku bersama seluruh barang bukti diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum dan pengembangan kasus, termasuk penelusuran terhadap jaringan pemasok.

Kapolsek Gunung Malela mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

“Kami akan terus bergerak memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya demi menyelamatkan generasi muda Simalungun,” tegas Hengky. (LD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha