KransNews.com | Simalungun – Pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan di SD Negeri 091635 Kerasaan, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, dipertanyakan. Proyek yang bersumber dari bantuan pemerintah melalui program revitalisasi pendidikan Tahun Anggaran 2026 tersebut memiliki nilai Rp847.830.719.
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan meliputi pembangunan enam ruang kelas, kantor kepala sekolah, dan ruang guru. Pekerjaan tersebut memiliki masa pelaksanaan selama 150 hari kalender, terhitung sejak 24 Juni hingga 20 November 2026.
Namun, pada papan informasi proyek tidak tercantum Surat Perintah Kerja (SPK). Selain itu, pelaksanaan pekerjaan di lapangan juga dipertanyakan karena diduga melibatkan pihak ketiga.
Herman, salah seorang guru di SD Negeri 091635 Kerasaan, saat dikonfirmasi pada Senin (24/8/2026), mengatakan dirinya tidak mengetahui secara rinci terkait pelaksanaan pekerjaan tersebut.
“Kalau kami di sini nggak tahu soal pekerjaan, tanya saja langsung sama mandor di sana,” ujarnya.
Sementara itu, Gultom, yang mengaku sebagai koordinator pekerjaan, mengatakan bahwa pihaknya hanya sebagai pekerja dan menyebut pekerjaan tersebut dilaksanakan secara swakelola.
“Kami hanya pekerja di sini dan ini swakelola,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (24/8/2026).
Ketika ditanya mengenai domisilinya, Gultom mengaku tinggal di Pematangsiantar dan bekerja berdasarkan perintah pimpinan dari Medan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun Ueki Damanik, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 13.11 WIB, menerangkan bahwa dana revitalisasi tersebut memang dilaksanakan secara swakelola oleh pihak sekolah.
“Dana revitalisasi itu swakelola sekolah, bang,” tulisnya.
Hingga berita ini ditayangkan, KransNews.com masih berupaya mengonfirmasi Kepala SD Negeri 091635 Kerasaan terkait mekanisme pelaksanaan pekerjaan di lapangan serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengerjaan proyek tersebut.
Konfirmasi juga masih diupayakan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme swakelola, keberadaan SPK pada proyek tersebut, serta dugaan keterlibatan pihak ketiga dalam pelaksanaannya. (RZ)






