KransNews.com | Simalungun – Personel Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa mengamankan dua pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam penggerebekan di Nagori Bayu Bagasan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial Aliman Parsaoran Manurung (45), seorang petani, warga Nagori Bayu Bagasan, Kecamatan Tanah Jawa, dan Rio Kartolo Manurung (42), seorang sopir yang berdomisili di Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi sekitar pukul 16.00 WIB. Warga melaporkan bahwa rumah Aliman Parsaoran Manurung diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tanah Jawa Kompol Banuara Manurung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Fritsel G. Sitohang bersama Panit Reskrim Ipda Roy Jansen O. Sunggu dan Tim Opsnal Unit Reskrim melakukan penyelidikan.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 19.00 WIB, petugas mendapati Rio Kartolo Manurung sedang berada di dapur rumah, sementara Aliman Parsaoran Manurung ditemukan berada di kamar mandi yang terpisah dari bangunan utama.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan Pangulu Nagori Bayu Bagasan, S. Siallagan. Dari dalam tas sandang hitam milik Aliman, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam rumah. Polisi kembali menemukan bungkusan plastik hitam berisi kotak parfum yang di dalamnya terdapat paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dekat lemari plastik di dalam kamar.
Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa satu plastik klip besar dan tujuh plastik klip kecil berisi diduga sabu, satu bal plastik klip kosong, tiga plastik klip besar bekas, empat sekop yang terbuat dari pipet plastik, dua timbangan digital, satu kartu pers, dua unit telepon genggam merek Oppo dan Vivo, uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga hasil penjualan narkotika, satu kotak hitam, serta satu tas sandang berwarna hitam.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Tanah Jawa sebelum diserahkan ke Satresnarkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman guna mengungkap asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. (LD)






