Pemkab Simalungun Tegaskan Dukung Investasi Cable Car Danau Toba, Tunggu Kepastian Regulasi 14 Hektare Lahan

oleh -3 Dilihat

KransNews.com | Simalungun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun menegaskan komitmennya dalam mendukung masuknya investasi demi mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, khususnya di kawasan Danau Toba. Salah satu bentuk dukungan tersebut ditunjukkan terhadap rencana pembangunan kereta gantung (cable car) di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Simalungun, Mixnon Andreas Simamora, Selasa (4/8/2026), mengatakan Pemkab menyambut baik rencana investasi yang akan digarap investor luar negeri bersama PT Tiga Raja Putra Persada dengan nilai investasi mencapai triliunan rupiah.

“Masuknya investor merupakan kabar baik bagi pembangunan dan peningkatan perekonomian masyarakat. Kami sangat mendukung investasi yang akan membawa manfaat bagi kawasan Danau Toba,” ujar Mixnon.

Ia menjelaskan, PT Tiga Raja Putra Persada telah mengajukan permohonan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk lahan seluas sekitar 74 hektare yang akan digunakan dalam pembangunan proyek tersebut.

Dari total lahan tersebut, Pemkab Simalungun telah menyetujui pembebasan BPHTB untuk hampir 60 hektare yang berada di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon.

Sementara itu, lahan seluas sekitar 14 hektare yang berada di Kecamatan Dolok Panribuan belum dapat diberikan fasilitas serupa karena masih terkendala regulasi.

Menurut Mixnon, lahan di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon telah masuk dalam kawasan KSPN Danau Toba sehingga memiliki dasar hukum untuk memperoleh fasilitas pembebasan BPHTB. Sebaliknya, lahan di Kecamatan Dolok Panribuan hingga kini belum ditetapkan sebagai bagian dari KSPN maupun Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Pemkab bukan menghambat investasi. Kami hanya bekerja berdasarkan aturan yang berlaku. Kami membutuhkan dasar hukum yang kuat agar kebijakan yang diambil tidak menyalahi regulasi,” tegasnya.

Permasalahan tersebut kini tengah dibahas di Kementerian Dalam Negeri, khususnya Direktorat Pendapatan Daerah, guna memastikan status kawasan 14 hektare tersebut.

Mixnon menambahkan, Pemkab Simalungun tetap berupaya mendorong agar status lahan tersebut segera memperoleh kepastian dari pemerintah pusat sehingga proses investasi dapat berjalan sesuai ketentuan.

Ia juga menegaskan, Bupati Simalungun telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk memberikan kemudahan terhadap setiap investasi yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

“Sepanjang menjadi kewenangan Pemkab Simalungun, kami akan memberikan kemudahan dan pelayanan terbaik kepada investor. Arahan Bupati sangat jelas, berikan ruang seluas-luasnya bagi investasi yang membawa manfaat bagi masyarakat,” katanya.

Pemkab Simalungun berharap keputusan pemerintah pusat terkait status lahan seluas 14 hektare itu segera diterbitkan sehingga seluruh proses administrasi dapat diselesaikan dan pembangunan cable car di kawasan Danau Toba dapat segera direalisasikan. (Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha