KransNews.com | Simalungun – Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun bersama Unit Reskrim Polsek Gunung Malela berhasil menangkap seorang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang sempat buron selama lebih dari 10 hari. Tersangka diringkus di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil koordinasi antara Unit Reskrim Polsek Gunung Malela dan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun dalam mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Nagori Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
“Keberhasilan ini merupakan hasil koordinasi yang solid antara Unit Reskrim Polsek Gunung Malela dan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang meresahkan masyarakat,” ujar AKP Verry Purba, Selasa (4/8/2026).
Kasus tersebut bermula pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Pelapor Johan Pangeran menerima informasi dari petugas keamanan PT Indorasaprima Sukses Gemilang, Mikael Tyson Simare Mare, bahwa uang hasil penjualan mi sebesar Rp46.240.000 yang dititipkan oleh seorang sales kepada petugas keamanan bernama Luhut Nainggolan dan disimpan di loker pos keamanan telah hilang.
Akibat kejadian itu, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp46.240.000 dan melaporkannya ke Polsek Gunung Malela pada 21 Juli 2026.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa pada 21 Juli 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, Luhut Nainggolan bersama Samuel Darwis Sihombing (28), warga Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, meninggalkan kediaman mereka. Polisi kemudian menduga Samuel bekerja sama dengan Luhut dalam aksi pencurian tersebut.
Penyelidikan berlanjut hingga Sabtu (1/8/2026) malam, saat polisi memperoleh informasi bahwa Samuel berada di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Atas informasi tersebut, Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun bersama Unit Reskrim Polsek Gunung Malela melakukan pengejaran ke Riau dan berhasil menangkap tersangka.
Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun Ipda Bolon Hot Situngkir yang memimpin operasi penangkapan menegaskan komitmen pihaknya dalam memburu pelaku kejahatan.
“Sampai ke Provinsi Riau, hingga lubang semut pun kami kejar para penjahat di Simalungun ini,” tegasnya.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp2 juta, satu cincin berwarna silver, satu unit powerbank merek ZZ warna hijau, satu telepon genggam Android, satu buku penerimaan uang titipan, satu jaket hoodie hitam, satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa pelat nomor, serta satu flashdisk berisi rekaman CCTV.
Seluruh barang bukti bersama tersangka telah dibawa ke Polsek Gunung Malela untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Verry Purba mengatakan penyidik masih melakukan pengembangan guna mencari sisa barang bukti dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
“Situasi saat ini kondusif. Kami berkomitmen untuk terus mengungkap setiap tindak kejahatan demi memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat Simalungun,” katanya. (SN)







