Buron 7 Bulan, Pencuri Puluhan Botol Oli di Simalungun Ditangkap Polisi

oleh -9 Dilihat

KransNews.com | Simalungun – Setelah buron selama sekitar tujuh bulan, seorang tersangka pencurian puluhan botol oli berbagai merek berhasil ditangkap personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bandar Huluan.

Tersangka berinisial Ulung Embang alias Embang (46) ditangkap di Jalan Lantosan, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Senin (3/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

Kapolsek Bandar Huluan, IPTU Patar Banjarnahor, S.H., M.H., mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penangkapan yang diterbitkan pada 3 Agustus 2026.

“Penangkapan terhadap tersangka merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan atas laporan korban,” ujar IPTU Patar.

Kasus tersebut bermula dari pencurian yang terjadi pada Senin, 29 Desember 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di gudang penyimpanan barang milik korban, Rina (48), di Jalan Imam Bonjol No. 923, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Korban mendapati puluhan botol oli berbagai merek, seperti Delta, AHM, Shell, Jumbo, dan Audi, hilang dari gudangnya. Total kerugian akibat pencurian itu ditaksir mencapai Rp29.920.000.

Merasa dirugikan, korban kemudian membuat laporan polisi pada 12 Maret 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Bandar Huluan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi serta hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap tersangka di Bosar Maligas.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah membongkar gudang korban dan menjual barang hasil curiannya.

“Ia mengakui menerima uang hasil penjualan barang curian tersebut,” kata IPTU Patar.

Polisi menyebut motif pencurian dilakukan karena alasan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Penyidik juga telah memeriksa dua orang saksi, yakni Imam Fazari (24), warga Huta I Talun Rejo, Kecamatan Pematang Bandar, dan Caroline Salim (22), warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Perdagangan I, guna melengkapi berkas perkara.

Kapolsek menegaskan penyidikan akan terus dilakukan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami akan memproses perkara ini hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha, agar meningkatkan pengamanan gudang maupun tempat penyimpanan barang untuk mencegah tindak pidana serupa.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga keamanan gudang maupun tempat usahanya sehingga kejadian serupa tidak terulang,” pungkas IPTU Patar Banjarnahor. (SN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha