Kransnews.com | Pematangsiantar – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang remaja berinisial NIZD (18) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis ekstasi di kawasan Jalan S.M. Raja, Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Tersangka diketahui merupakan warga Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH., SIK., MH., melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya seseorang diduga memiliki narkotika di kawasan Jalan S.M. Raja.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi. Setibanya di parkiran Hotel Nadia sekitar pukul 21.30 WIB, petugas langsung mengamankan NIZD.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus tisu di dalam kantong celana depan sebelah kanan tersangka. Di dalamnya terdapat satu plastik klip berisi delapan butir narkotika yang diduga jenis ekstasi.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam-merah dengan nomor polisi BK 2767 WAK yang digunakan tersangka.
Dalam pemeriksaan awal, NIZD mengakui ekstasi tersebut adalah miliknya. Ia mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria berinisial R di sekitar kawasan Taman Beo. Saat ini identitas pemasok tersebut masih dalam penyelidikan polisi.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap NIZD telah dilakukan penahanan guna diproses dengan menjerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujar AKP Irwanta Sembiring. (Ril)







