KransNews.com | Simalungun – Dugaan keributan yang disebut melibatkan seorang oknum berinisial Las P di lingkungan RSUD Perdagangan kembali menjadi perhatian masyarakat Kecamatan Bandar dan Kabupaten Simalungun. Peristiwa tersebut dinilai menimbulkan kekhawatiran terhadap aspek keamanan dan pelayanan di rumah sakit.
Muhammad Aliaman H. Sinaga, S.H., selaku kuasa hukum petugas cleaning service yang mengaku menjadi korban, menyatakan bahwa kejadian tersebut diduga telah mengganggu kenyamanan pasien, keluarga pasien, tenaga kesehatan, serta pelayanan publik di lingkungan rumah sakit.
Menurut Aliaman, pihaknya sebelumnya telah melayangkan surat kepada Direktur RSUD Perdagangan agar peristiwa tersebut ditangani secara serius. Namun hingga kini, kata dia, belum ada penjelasan mengenai tindak lanjut, pembinaan, maupun kemungkinan sanksi administratif terhadap pihak yang dinilai bertanggung jawab.
“Kami selaku kuasa hukum dari petugas cleaning service yang menjadi korban hingga saat ini belum memperoleh kejelasan maupun ketegasan dari Direktur RSUD Perdagangan. Kami berharap manajemen rumah sakit bertindak profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Muhammad Aliaman H. Sinaga kepada media, Selasa (7/7/2026).
Selain menyoroti dugaan keributan, Aliaman juga meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan dan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit (K3RS) di RSUD Perdagangan.
Menurutnya, penguatan sistem keamanan, peningkatan pengawasan, optimalisasi fungsi CCTV, serta kesiapsiagaan petugas keamanan merupakan langkah penting untuk mencegah kejadian serupa. Ia juga mengingatkan bahwa sebelumnya pernah terjadi peristiwa pidana di lingkungan RSUD Perdagangan yang sempat menjadi perhatian publik.
“Rumah sakit sebagai fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan rasa aman kepada pasien, keluarga pasien, tenaga kesehatan, pegawai, maupun masyarakat,” tegasnya.
Ia juga meminta seluruh pihak diperlakukan secara setara tanpa adanya perlakuan khusus terhadap pihak tertentu, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan RSUD Perdagangan tetap terjaga.
Menurutnya, masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Simalungun melakukan evaluasi terhadap sistem pengelolaan RSUD Perdagangan, khususnya pada aspek pelayanan, keamanan, dan tata kelola.
Kuasa hukum menegaskan bahwa tujuan penerapan K3RS adalah menciptakan lingkungan rumah sakit yang aman, nyaman, tertib, dan profesional, sekaligus melindungi pasien, tenaga kesehatan, pegawai, serta keluarga pasien dari berbagai risiko, termasuk tindakan kekerasan.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Simalungun, Dinas Kesehatan, dan manajemen RSUD Perdagangan segera melakukan evaluasi secara menyeluruh. Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, menurutnya langkah pembinaan maupun sanksi administratif dapat dipertimbangkan sesuai kewenangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Direktur RSUD Perdagangan belum memberikan keterangan resmi. Pihak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari manajemen rumah sakit guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
(RZ/RED)






