80 Tahun Bhayangkara, Refleksi Pelayanan Polri di Tengah Masyarakat

oleh -17 Dilihat

KransNews.com

Oleh : Bennico

Kepercayaan publik adalah fondasi utama bagi setiap institusi penegak hukum. Di Kabupaten Simalungun, Kepolisian Sektor Bandar Huluan, yang sebelumnya bernama Polsek Perdagangan kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, deretan pengungkapan kasus yang cepat dan terukur membuktikan profesionalisme. Di sisi lain, sejumlah laporan warga yang mandek tanpa kepastian hukum dan polemik perubahan nama institusi menjadi catatan kritis yang menggerus kepercayaan masyarakat.

Perubahan nomenklatur dari Polsek Perdagangan menjadi Polsek Bandar Huluan pada tahun 2025 menuai kritik tajam dari berbagai kalangan. Pemerhati sejarah dan pendidikan, Drs. Ahmad Syahroni, menilai perubahan nama seharusnya melalui kajian akademis, historis, sosiologis, dan budaya yang matang. bukan sekadar keputusan administratif .

Wilayah hukum Polsek Bandar Huluan mencakup empat kecamatan. Pematang Bandar, Bandar (Perdagangan), Bandar Masilam, dan Bandar Huluan. Nama “Bandar Huluan” yang merujuk pada satu kecamatan hasil pemekaran dinilai tidak mewakili keempat kecamatan yang memiliki sejarah panjang sebagai kawasan strategis perdagangan sejak masa kolonial . Nama “Bandar” sendiri berasal dari bahasa Melayu yang bermakna pusat perdagangan, identitas yang melekat kuat pada kawasan ini selama puluhan tahun .

Yang lebih mengkhawatirkan, masyarakat di empat kecamatan itu justru menginginkan hal yang lebih substansial. “Bukan perubahan nama yang diharap dan diinginkan masyarakat, tetapi masyarakat menginginkan peningkatan kualitas kerja aparat kepolisian itu sendiri,” demikian tertuang dalam laporan warga . Harapan agar masyarakat benar-benar merasa terayomi dan terlindungi dari berbagai bentuk kejahatan seperti narkoba dan pencurian menjadi seruan yang nyaris tenggelam di tengah hiruk-pikuk polemik nama .

Di balik polemik tersebut, jajaran Polsek Bandar Huluan menunjukkan sejumlah pencapaian yang patut diapresiasi. Kapolsek Bandar Huluan, IPTU Patar Banjarnahor, memimpin langsung berbagai operasi yang membuktikan komitmen institusi dalam memberikan pelayanan profesional dan humanis.

Pada April-Mei 2026, Polsek Bandar Huluan berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan warga. Kasus pertama menimpa Gunawan (46), warga Nagori Bandar Betsy I, yang kehilangan sepeda motor Honda NF 125 TR senilai Rp7 juta. Setelah laporan masuk pada 5 Mei 2026, tim opsnal bergerak cepat melakukan olah TKP dan berhasil mengamankan pelaku Joko Purnomo (35) pada malam yang sama di Kota Pematang Siantar .

Kasus kedua bahkan lebih impresif. Dua pelaku, Doli Pati Alvari Simangunsong (20) dan Agus Hermansyah (39), diringkus setelah proses pengejaran intensif selama lebih dari sebulan. Keduanya dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e Jo Pasal 481 Ayat (2) KUHP atas pencurian sepeda motor Honda BK 3656 TBN milik Syahrial Simangunsong yang bernilai Rp20 juta .

Puncak responsivitas Polsek Bandar Huluan terjadi pada 23 April 2026. Dalam waktu kurang dari empat jam, tiga tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil diringkus satu per satu di depan rumah mereka masing-masing .

Kasus ini bermula dari laporan H (51 tahun), karyawan BUMN asal Medan, yang rumahnya di Kelurahan Perdagangan III dibobol pencuri dengan kerugian mencapai Rp14,59 juta. Dalam waktu dua hari sejak laporan masuk, tim Reskrim berhasil mengidentifikasi dan menangkap Dandi Saragih (27), Gurdip (35), dan Natal Sianipar (39), sekaligus mengamankan barang bukti berupa TV, AC, speaker, proyektor mini, hingga linggis dan tang yang digunakan para pelaku .

“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk berlama-lama bebas. Kepercayaan masyarakat adalah prioritas utama kami,” tegas Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba .

Meski deretan prestasi menghiasi kinerja, catatan kelam tetap membayangi. Sejumlah laporan masyarakat berjalan lambat, bahkan mandek tanpa kepastian hukum yang jelas.

Kasus paling menyita perhatian adalah laporan penipuan dengan kerugian Rp350 juta yang dilaporkan oleh Heni Sukaesi Silalahi sejak 30 Januari 2026 (LP.B/35/I/2026). Hingga lima bulan berlalu, belum ada perkembangan berarti. Kuasa Hukum korban, Pondang Hasibuan, mendesak penyidik memanggil terlapor berinisial AYR, namun hingga kini surat panggilan tak kunjung dilayangkan. Bahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diminta berulang kali tidak pernah diberikan .

“Korban sudah mengalami kerugian ratusan juta rupiah, tetapi sampai hari ini belum mendapatkan kepastian hukum,” tegas Pondang Hasibuan .

Tak hanya itu, kasus pencurian yang menimpa Sulistio, warga Huta 9 Nagori Bandar Tinggi, juga terkatung-katung. Rumahnya dibobol maling pada 21 April 2026 dengan kerugian mencapai Rp9 juta, namun hingga kini pelaku masih bebas berkeliaran. Laporan telah dibuat pada 22 April 2026 dengan nomor LP/B/151/IV/2026, saksi telah dihadirkan, dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sudah rampung, tetapi tidak ada tindak lanjut berarti dari penyidik .

“Semua bukti, saksi, dan berkas BAP sudah lengkap dan sah di mata hukum. Saya hanya berharap keadilan ditegakkan secepatnya. Jangan sampai laporan masyarakat kecil seperti kami ini hanya menjadi tumpukan kertas tanpa ada tindakan nyata di lapangan,” ujar Sulistio penuh harap .

Publik pun mulai mempertanyakan keseriusan Polsek Bandar Huluan. Alasan “kurang personel” yang kerap disampaikan untuk menjelaskan lambannya penanganan perkara dinilai tidak lagi dapat diterima . Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan dengan nada kecewa, “Kalau memang personel kurang, kenapa masyarakat yang harus menanggung akibatnya? Kami melapor untuk mencari keadilan, bukan untuk menunggu tanpa kepastian berbulan-bulan” .

Persoalan lain yang menyita perhatian adalah kasus meninggalnya Gunardi yang hingga kini masih menyisakan tanda tanya. Dalam forum silaturahmi antara Kapolsek Bandar Huluan dan Persatuan Wartawan Simalungun (PWS) pada 12 Mei 2026, insan pers menyoroti lambatnya pengungkapan kasus tersebut . Mereka berharap kepolisian bekerja maksimal dalam mengungkap kasus yang sempat menghebohkan masyarakat Simalungun itu.

Maraknya dugaan peredaran narkotika di wilayah Bandar dan sekitarnya juga menjadi perhatian serius. PWS mendorong Polsek Bandar Huluan untuk lebih tegas memberantas peredaran narkoba yang dinilai mulai meresahkan masyarakat dan mengancam generasi muda .

Kapolsek Bandar Huluan, IPTU Patar Banjarnahor, dalam pertemuan tersebut menyampaikan komitmen untuk meningkatkan pelayanan dan memperkuat sinergitas dengan insan pers . Namun komitmen tersebut masih harus diuji dengan tindakan nyata di lapangan, terutama dalam menuntaskan kasus-kasus yang telah lama menggantung.

Kepercayaan publik adalah aset yang mahal. Sederet capaian respons cepat dan pelayanan humanis yang ditunjukkan Polsek Bandar Huluan adalah modal berharga . Namun, satu kasus yang mandek saja dapat menggerus kepercayaan yang telah dibangun. Apalagi ketika beberapa kasus besar seperti penipuan Rp350 juta dan kasus Gunardi masih menggantung tanpa kejelasan .

Seperti diingatkan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, setiap orang berhak atas kepastian hukum yang adil . Masyarakat berharap jajaran Polres Simalungun tidak menutup mata terhadap berbagai keluhan yang berkembang di wilayah hukum Polsek Bandar Huluan. Evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan, sistem penanganan perkara, hingga sumber daya manusia dinilai perlu dilakukan agar kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tetap terjaga .

Reformasi Polri adalah perjalanan panjang. Di Polsek Bandar Huluan, perjalanan itu masih terus berlangsung, di persimpangan antara respons cepat yang membanggakan dan laporan mandek yang memprihatinkan. Yang dipertaruhkan bukan hanya penyelesaian sebuah perkara, tetapi juga kredibilitas institusi penegak hukum di mata rakyat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha