PWS Desak Bupati Simalungun Evaluasi Manajemen RSUD Perdagangan Usai Dugaan Keributan

oleh -15 Dilihat

KransNews.com | Simalungun – Persatuan Wartawan Simalungun (PWS) menyatakan keprihatinan sekaligus mengecam dugaan keributan yang disebut melibatkan seorang wanita berinisial LP, istri dari tenaga teknisi PPPK di RSUD Perdagangan. Peristiwa tersebut dinilai berpotensi mengganggu kenyamanan pasien, keluarga pasien, tenaga kesehatan, serta pelayanan publik di lingkungan rumah sakit.

Pernyataan tersebut disampaikan perwakilan PWS, Muhammad Nasrin Syahputra, kepada awak media pada Selasa (7/7/2026).

Menurut Nasrin, rumah sakit merupakan fasilitas pelayanan publik yang harus memberikan rasa aman, nyaman, tertib, dan profesional kepada seluruh masyarakat.

“Rumah sakit merupakan fasilitas pelayanan publik yang semestinya memberikan rasa aman, nyaman, tertib, dan profesional kepada seluruh masyarakat,” ujarnya.

PWS menilai setiap bentuk keributan yang terjadi di lingkungan rumah sakit harus ditangani secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila terdapat dugaan intimidasi, perundungan, atau tindakan lain yang mengganggu pelayanan, manajemen rumah sakit diminta segera mengambil langkah agar kejadian serupa tidak terulang.

Atas dasar itu, PWS meminta Bupati Simalungun, Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun, serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melakukan evaluasi terhadap Direktur RSUD Perdagangan beserta jajaran manajemennya apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya kelemahan dalam tata kelola, pengawasan, maupun sistem keamanan rumah sakit.

“Evaluasi tersebut penting dilakukan demi meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap RSUD Perdagangan,” tegas Muhammad Nasrin.

Selain itu, PWS juga meminta dugaan perundungan terhadap petugas cleaning service diproses secara objektif melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku, tanpa membedakan status maupun jabatan pihak yang terlibat.

PWS menyatakan apabila aspirasi tersebut tidak mendapat perhatian dari instansi berwenang, organisasi bersama elemen masyarakat berencana menyampaikan aspirasi melalui aksi damai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pernyataannya, PWS menyoroti sejumlah regulasi yang dinilai relevan dalam pengelolaan rumah sakit, antara lain:

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur kewajiban fasilitas pelayanan kesehatan memberikan pelayanan yang bermutu, aman, dan melindungi pasien, tenaga kesehatan, pegawai, serta masyarakat.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit (K3RS), yang mewajibkan rumah sakit menciptakan lingkungan kerja yang aman, mencegah kekerasan, melakukan identifikasi risiko, menyediakan sistem pengamanan, melindungi pasien dan pegawai, serta mengevaluasi setiap insiden.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan pengelola tempat kerja menjamin keselamatan setiap orang di lingkungan kerja.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengharuskan penyelenggara memberikan pelayanan yang aman, nyaman, profesional, dan bebas dari tindakan yang mengganggu hak masyarakat.

PWS berpendapat, apabila hasil pemeriksaan membuktikan benar terjadi keributan dan ditemukan kelemahan dalam sistem pengamanan maupun penanganan insiden, maka hal tersebut patut menjadi bahan evaluasi terhadap manajemen RSUD Perdagangan dan pemerintah daerah. Namun, organisasi itu menegaskan bahwa ada atau tidaknya pelanggaran administratif tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan instansi yang berwenang.

“PWS berharap evaluasi dilakukan secara terbuka, profesional, dan sesuai ketentuan hukum agar RSUD Perdagangan dapat meningkatkan kualitas tata kelola, keamanan, dan pelayanan kepada masyarakat,” tutup Muhammad Nasrin.
(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha