Residivis Empat Kali Ditangkap Lagi dalam Kasus Curanmor di Tapteng

oleh -112 Dilihat
Residivis Empat Kali Ditangkap Lagi dalam Kasus Curanmor di Tapteng

KransNews.com | Tapanuli Tengah — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Tapian Nauli I, Kecamatan Tapian Nauli. Seorang tersangka berinisial HH (38) ditangkap petugas di Kota Sibolga, Senin (11/5/2026).

HH diketahui merupakan residivis kasus serupa dan tercatat sudah empat kali menjalani hukuman penjara dalam perkara curanmor.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Muhammad Alan Haikel SKM SIK MIK melalui Kasat Reskrim IPTU Dian Agustian Perdana SH menjelaskan, kasus pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 26 November 2024 sekitar pukul 02.00 WIB di rumah korban, Dedi Sukandar (35), di Desa Tapian Nauli I.

“Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela dapur, lalu membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat nomor polisi BB 3205 MX,” ujar IPTU Dian Agustian.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian material sekitar Rp12,5 juta dan melaporkan kasus tersebut ke Polres Tapanuli Tengah.

Menurut Dian, pengungkapan kasus bermula ketika korban menemukan sepeda motor miliknya berada dalam penguasaan seorang pria berinisial ATM di Kota Sibolga.

Tim Opsnal Sat Reskrim kemudian mengamankan ATM beserta barang bukti sepeda motor ke Mapolres Tapteng pada Rabu (6/5/2026).

“Dari hasil pemeriksaan, ATM mengaku memperoleh sepeda motor tersebut dari tersangka HH dengan cara digadaikan,” katanya.

Berdasarkan pengembangan penyelidikan, polisi menetapkan HH sebagai tersangka utama dan melakukan pengejaran.

Tersangka akhirnya berhasil ditangkap pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 12.10 WIB di depan Supermarket Aido, Jalan SM Raja, Kota Sibolga.

Saat ini HH telah ditahan di Mapolres Tapanuli Tengah guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha