Polsek Bandar Huluan Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Ditangkap Bersama Barang Bukti

oleh -9 Dilihat

KransNews.com | Simalungun – Polsek Bandar Huluan, jajaran Polres Simalungun, berhasil mengungkap tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) dan menangkap pelaku dalam waktu relatif singkat.

Kapolsek Bandar Huluan, Patar Banjarnahor, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pihaknya langsung menindaklanjuti laporan masyarakat secara cepat dan profesional.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan bekerja secara profesional untuk mengungkap setiap kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/167/V/2026, peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 06.00 WIB di Huta II Afdeling III Bandar Betsy I, Nagori Bandar Betsy I, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun.

Saat itu, Nurfita Dewi (18), anak pelapor, terbangun dan mendapati pintu tengah serta pintu dapur rumah dalam keadaan terbuka. Setelah dilakukan pemeriksaan, satu unit sepeda motor Honda NF 125 TR M/T warna hitam tahun 2012 dengan nomor polisi B 3580 BRE milik Desi Lina Sari diketahui telah hilang.

Pelapor, Gunawan (46), seorang karyawan BUMN, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bandar Huluan pada Selasa (5/5/2026) pukul 14.41 WIB. Korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta. Adapun saksi dalam perkara tersebut yakni Nurfita Dewi dan Priwahyudi.

Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Bandar Huluan, Amri Jhonson Sitanggang, bersama tim opsnal langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta melakukan penyelidikan intensif.

Dari hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial Joko Purnomo (35), warga Huta VII Lamidor, Desa Tanjung Hataran, Kecamatan Bandar Huluan, yang bekerja sebagai wiraswasta.

“Setelah mendapat identitas pelaku, tim langsung melakukan pengejaran. Pelaku berhasil diamankan pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Tanjung Pinggir, Kelurahan Tambun Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar,” ungkap IPTU Patar Banjarnahor.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda B 3580 BRE dengan nomor rangka MH1JB9133CK223065 dan nomor mesin JB91E3210589.

Pelaku kini dijerat Pasal 363 ayat (1) huruf a dan b KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga telah melakukan sejumlah tindak lanjut, di antaranya pemeriksaan tambahan, gelar perkara, serta proses penahanan tersangka. (SN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *