KransNews.com | Simalungun – Unit Reskrim Polsek Gunung Malela berhasil mengungkap kasus pencurian dua unit telepon genggam di sebuah tempat usaha spa di wilayah Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat setelah laporan diterima.
Kapolsek Gunung Malela, Hengky B. Siahaan, menjelaskan peristiwa bermula pada Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Korban, seorang kasir berinisial NR (22), tengah tertidur di sofa dekat meja kasir di sebuah spa di Jalan Asahan, Nagori Siantar Estate, Kecamatan Siantar.
Saat itu, pelaku memanfaatkan kelengahan korban dengan mengambil dua unit telepon genggam yang berada di atas meja kasir, yakni satu unit Oppo A5 warna hijau Aurora dan satu unit iPhone 13 128 GB warna putih. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 8,3 juta.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Malela pada hari yang sama. Menindaklanjuti laporan, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti dan memeriksa sejumlah saksi.
Hasilnya, identitas pelaku berhasil dikantongi. Pelaku diketahui berinisial B.I.S (30), warga Kota Pematangsiantar.
Pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 17.20 WIB, pelaku berhasil diamankan di Jalan Mupakat, Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Oppo A5, satu unit iPhone 13, serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam yang digunakan pelaku.
“Pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini telah diamankan di Polsek Gunung Malela untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek. (SN)






