KransNews.com | Simalungun — Kepolisian Resor (Polres) Simalungun, Sumatera Utara, membongkar jaringan kelompok kriminal spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pembobolan rumah atau yang dikenal sebagai “maling serbabisa”.
Dalam pengungkapan ini, total 20 tersangka berhasil diamankan dari serangkaian kasus di berbagai lokasi.
Kapolres Simalungun, Marganda Aritonang, menjelaskan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari sejumlah laporan masyarakat yang masuk dalam beberapa bulan terakhir di wilayah Kabupaten Simalungun.
“Para pelaku ini tergabung dalam beberapa kelompok dan beraksi di lokasi serta waktu yang berbeda. Modusnya bervariasi, mulai dari curanmor hingga pencurian dengan pemberatan di dalam rumah,” ujar Marganda saat press release di halaman Mako Polsek Gunung Malela, Kamis (23/4/2026).
Curanmor di Penginapan hingga Rumah Warga
Salah satu kasus yang diungkap adalah pencurian sepeda motor di sebuah penginapan karaoke di Huta VII Nagori Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, pada 20 Maret 2026. Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga tersangka, yakni Paskah Sihombing (31), Wira Marojahan Bapo Nainggolan (32), dan Muda Panjaitan (31).
Dari tangan pelaku, disita dua unit sepeda motor, masing-masing Honda Beat dan Honda Supra X 125.
Selain itu, polisi juga mengungkap kasus pencurian dari dalam rumah di Jalan Asahan Km 4, Kecamatan Siantar, yang terjadi pada 28 Maret 2026. Dalam kasus ini, empat tersangka diamankan, yakni Rikky Bayu Agustinus Pasaribu (27), Rahman Nawi Siregar (27), Kris Kevin Natanael Sitompul (24), dan Agus (30). Barang bukti yang diamankan antara lain gunting seng dan satu unit keyboard.
#Kasus Berulang, Pelaku Terlibat di Banyak TKP
Polisi menemukan bahwa beberapa tersangka terlibat dalam lebih dari satu kasus. Dalam pengungkapan pencurian di Jalan Suri-suri, Nagori Pematang Simalungun, yang terjadi pada Maret 2025, delapan tersangka diamankan, sebagian di antaranya merupakan pelaku yang sama pada kasus sebelumnya.
Barang bukti yang berhasil disita dalam kasus ini cukup beragam, mulai dari becak motor, televisi 32 inci, kipas angin, hingga rice cooker.
Dalam kasus lain, polisi juga menangkap Agus Zepta Tarihoran (25) yang diduga terlibat dalam pencurian di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Suri-suri dan Jalan Asahan.
Pengungkapan Kasus Lain: NMAX, Laptop hingga HP
Pengungkapan juga mencakup kasus curanmor di Huta Sidumulyo, Nagori Laras Dua, pada 11 April 2026. Polisi menangkap Wira Hadi Saputra (24) dengan barang bukti sepeda motor Yamaha NMAX, satu unit laptop, dan helm.
Kasus lainnya terjadi di Nagori Dolok Hataran pada 6 April 2026, dengan tersangka Mhd. Yogi Pratama (23) dan barang bukti becak motor tanpa pelat.
Sementara itu, dalam kasus terbaru pada 23 April 2026 di sebuah kafe di Nagori Sitalasari, polisi mengamankan Aditya Fauzi Hutagalung (20). Dari tangan pelaku, disita tiga unit handphone berbagai merek.
Kapolsek Gunung Malela, Hengky Siahaan, menegaskan pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
“Kami tidak berhenti sampai di sini. Pengembangan terus dilakukan untuk menelusuri kemungkinan pelaku lain maupun jaringan penadah barang hasil curian,” ujarnya.
#Imbauan ke Masyarakat
Polres Simalungun mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap keamanan kendaraan dan rumah saat ditinggalkan.
“Peran masyarakat sangat penting. Segera laporkan jika melihat aktivitas mencurigakan,” kata Kapolres.
Seluruh tersangka kini telah diamankan dan dijerat dengan pasal pencurian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Simalungun dalam menekan angka kriminalitas dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah hukumnya. (SN)






