Warga Simalungun Dikejutkan Penemuan Mayat di Parit, Diduga Terpeleset Usai Konsumsi Tuak

oleh -9 Dilihat

KransNews.com | Simalungun — Warga Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, digegerkan dengan penemuan sesosok pria meninggal dunia di dalam parit pembuangan di Jalan Kemiri I, Sabtu pagi (18/4/2026).

Korban diketahui bernama Jon Roy Purba (51), warga setempat yang disebut tidak menetap di alamat tersebut.

Peristiwa pertama kali diketahui sekitar pukul 06.00 WIB oleh seorang warga, Raja Yospin Surbakti (19), yang melihat tubuh korban tergeletak di dalam parit. Sontak, ia berteriak meminta pertolongan hingga mengundang perhatian warga sekitar.

Adik korban, Diatei Tupa Purba (40), yang mendengar teriakan tersebut langsung mendatangi lokasi dan mendapati korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa. Jenazah kemudian dievakuasi dan dibawa ke dalam rumah.

Laporan resmi diterima petugas Bhabinkamtibmas sekitar pukul 07.00 WIB dari pelapor Monang Sirait (42), anggota Polri yang berdomisili di kawasan tersebut. Informasi itu segera diteruskan kepada Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan yang langsung memimpin personel menuju lokasi kejadian.

Di lokasi, petugas bersama tenaga medis dari Puskesmas Perumnas Batu VI melakukan pemeriksaan luar terhadap tubuh korban. Hasilnya, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tidak ada indikasi kekerasan pada tubuh korban,” ungkap AKP Hengky.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, termasuk keluarga korban, diduga korban terjatuh ke dalam parit saat berjalan pulang ke rumah. Korban diketahui sebelumnya mengonsumsi minuman tradisional jenis tuak.

“Dugaan sementara korban terpeleset dan jatuh dalam kondisi dipengaruhi minuman keras. Namun penyelidikan tetap dilakukan sesuai prosedur,” tambahnya.

Pihak keluarga korban menyatakan menerima peristiwa tersebut sebagai musibah dan menolak dilakukan autopsi maupun visum. Jenazah kemudian diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan sesuai adat.

Polisi telah melakukan sejumlah langkah, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pencatatan keterangan saksi, hingga pembuatan laporan resmi. Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan dengan status non-pidana. (Rill)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *