Penggerebekan Dini Hari di Kabanjahe, Polisi Ungkap Peredaran dan Budidaya Ganja

oleh -2 Dilihat

KransNews.com | Karo – Aparat kepolisian dari Satresnarkoba Polres Karo mengungkap praktik peredaran sekaligus budidaya narkotika jenis ganja dalam operasi yang digelar pada Rabu (8/4/2026).

Penggerebekan pertama dilakukan sekitar pukul 00.10 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Siki Gang Sayang, Kelurahan Gung Negeri, Kecamatan Kabanjahe. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan empat pria berinisial FG (30), DK (31), EF alias I (37), dan YZ (22), yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di wilayah setempat.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu plastik berisi ganja dalam kondisi lembab dengan berat netto 47 gram, serta satu kotak plastik berisi serbuk ganja kering seberat netto 27 gram. Selain itu, satu unit telepon genggam turut diamankan dan diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka.

Tak berhenti di situ, petugas langsung melakukan pengembangan kasus pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, tim bergerak ke wilayah perbatasan Desa Kutarayat dengan kawasan hutan lindung di Kecamatan Namanteran, tepatnya di area perladangan jalan jahe.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan sebanyak 75 batang tanaman ganja dengan tinggi bervariasi antara 35 cm hingga 150 cm. Seluruh tanaman dalam kondisi lembab dengan total berat netto mencapai 650 gram. Tanaman ganja itu diketahui diikat menggunakan tali plastik biru dan disembunyikan di atas tumpukan kayu untuk menghindari perhatian.

Selanjutnya, keempat tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho melalui Kasatresnarkoba AKP J.H. Pardede menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.

“Kasus ini tidak hanya terkait penyalahgunaan, tetapi juga sudah mengarah pada upaya budidaya ganja. Ini menjadi perhatian serius dan akan terus kami kembangkan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *