Kransnews.com | Pematangsiantar – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Unit Jatanras berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di depan Pasar Horas, Jalan Merdeka, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 3 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga orang terduga pelaku pada Senin, 6 April 2026 sore.
Ketiganya masing-masing berinisial HSBB (31), warga Jalan D.I Panjaitan Komplek Agape, Kelurahan Aek Nauli, Kecamatan Siantar Marihat; IA (26), warga Jalan Sadum Pondok Indah Gang Keluarga, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat; serta A (26), warga Jalan Singosari, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar menjelaskan, kejadian bermula saat korban PFS (24) datang ke Pasar Horas untuk berbelanja.
Korban memarkirkan sepeda motornya di area parkir Gedung IV, kemudian berjalan kaki menuju arah Pos Polisi di Jalan Merdeka. Saat menyeberang, korban merasakan seseorang meraba kantong celananya.
“Saat korban menoleh ke belakang, pelaku sudah melarikan diri ke lorong Gedung IV Pasar Horas,” ujar AKP Sandi.
Setelah diperiksa, korban menyadari satu unit handphone miliknya, Infinix Hot 60 Pro+ warna titanium silver, telah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pematangsiantar.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi keberadaan barang bukti yang telah berpindah tangan.
Pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, Tim Opsnal Unit Jatanras berhasil menangkap IA dan A di lokasi Biliar Orca, Kompleks Kafe De Java, Jalan Sudirman, Kecamatan Siantar Barat. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan handphone milik korban.
“Hasil interogasi, kedua pelaku mengaku membeli handphone tersebut dari HSBB,” lanjutnya.
Berdasarkan keterangan itu, petugas kemudian melakukan pengembangan dan pada malam harinya sekitar pukul 22.15 WIB berhasil menangkap HSBB di depan tangga besar Pasar Horas, Jalan Imam Bonjol.
Dalam pemeriksaan, HSBB mengakui sebagai pelaku pencurian handphone milik korban di lokasi kejadian.
Ketiga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Sat Reskrim Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini ketiga tersangka sudah ditahan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas AKP Sandi. (Ril)






