KransNews.com | Simalungun – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) Unggul Jaya yang merugikan negara sebesar Rp533.297.283.
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim telah melimpahkan tersangka Jantuahman Purba (45), mantan Ketua BUMNag Unggul Jaya, beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Simalungun pada Senin (16/3/2026).
Kasus ini terkait penyimpangan dana desa tahun anggaran 2021 hingga 2024 di Nagori Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi Selasa (17/3/2026) sore menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja intensif Unit Tipidkor dalam menangani dugaan penyalahgunaan anggaran desa.
“Sat Reskrim Polres Simalungun melalui Unit Tipidkor telah berhasil mengungkap kasus korupsi penggunaan anggaran BUMNag yang bersumber dari Dana Desa. Tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Simalungun pada tahap II,” ujarnya.
Ia menyebutkan, proses penyidikan dimulai dari laporan polisi yang diterima pada 19 Agustus 2025, kemudian dilanjutkan dengan penerbitan Surat Perintah Penyidikan pada 20 Agustus 2025.
Kanit Tipidkor IPDA Ricardo Pasaribu, S.H., M.M., menambahkan bahwa penyidik bekerja secara profesional dengan melakukan pemeriksaan dokumen, saksi, serta berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Inspektorat Kabupaten Simalungun.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat melalui surat Nomor 700.1.2/610/2025 tertanggal 13 November 2025, ditemukan kerugian negara mencapai Rp533.297.283.
“Tersangka diduga melakukan penyimpangan penggunaan anggaran BUMNag yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” jelasnya.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebelumnya, pada 10 Maret 2026, Kejaksaan Negeri Simalungun telah menyatakan berkas perkara lengkap (P-21). Selanjutnya, Kapolres Simalungun menerbitkan surat pelimpahan tersangka dan barang bukti pada 16 Maret 2026.
Pelimpahan tahap II berlangsung di Ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Simalungun dan diterima langsung oleh tim jaksa yang dipimpin Kasi Pidsus Febro Adhiaksa Soeseno, S.H., M.H., bersama Jaksa Penuntut Umum.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Horison Manullang, S.H., menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas tindak pidana korupsi.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menindak tegas pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat,” tegasnya. (SN)






