KransNews.com | Pematangsiantar – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang residivis yang kedapatan memiliki 13 butir pil ekstasi di Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Senin (15/6/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Tersangka berinisial SR (35), warga Jalan Bahkapul Kiri Lorong 9, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Irwanta Sembiring, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya seseorang yang diduga memiliki narkotika di kawasan Jalan HOS Cokroaminoto.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan SR yang saat itu sedang duduk di atas sepeda motor Honda Vario warna biru BK 4581 TCD di pinggir jalan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu kotak rokok merek ST warna ungu yang berisi 13 butir pil ekstasi merek Minion warna kuning dengan berat bruto 4,48 gram yang dibungkus menggunakan tisu dan disimpan di kantong belakang sebelah kanan celana tersangka. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo warna hitam yang sebelumnya dijatuhkan tersangka ke atas aspal.
Saat diinterogasi, SR mengakui bahwa pil ekstasi tersebut adalah miliknya. Ia mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial H yang disebut berdomisili di Kota Tebing Tinggi. Namun, saat dilakukan pengembangan, petugas tidak berhasil menemukan H karena yang bersangkutan sudah tidak dapat dihubungi.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Pematangsiantar guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“SR sudah ditahan guna diproses hukum dengan dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujar AKP Irwanta Sembiring. (Ril)






