SIAPA BERTANGGUNG JAWAB? Tertimpa Pohon Mahoni di Jalan Medan Km 12,5, Pemuda 23 Tahun Tewas

oleh -154 Dilihat

KransNews.com | Simalungun — Tragedi pohon mahoni tumbang yang menewaskan seorang pemuda berusia 23 tahun di Jalan Medan Km 12,5, Nagori Purbasari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, menyisakan pertanyaan serius: siapa yang bertanggung jawab atas keselamatan pengguna jalan dari ancaman pohon tumbang?

Korban, Hariansyah Setiawan Damanik (23), warga Jalan Asahan, Huta I, Nagori Pamatang Asilom, Kecamatan Gunung Malela, meninggal dunia setelah tertimpa pohon mahoni saat mengendarai sepeda motor pada Rabu malam (7/10/2026).

Peristiwa tragis itu terjadi sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu, korban mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna biru dengan nomor polisi BK 2319 AMZ dari arah Pematangsiantar menuju Medan. Ketika melintas di lokasi kejadian, pohon mahoni tiba-tiba tumbang dan menimpa korban. Cuaca dilaporkan sedang gerimis.

Kapolsek Dolok Batu Nanggar, IPTU Rido V. Pakpahan, S.Kom., M.H., mengatakan pihaknya menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 22.00 WIB. Petugas yang tiba di lokasi mendapati korban telah meninggal dunia. Warga turut membantu proses evakuasi dan pengaturan arus lalu lintas.

Jenazah korban kemudian dievakuasi oleh Unit Laka Lantas Polres Simalungun ke RSU Djasamen Saragih, Pematangsiantar, untuk keperluan visum. Sementara itu, sepeda motor korban diamankan sebagai barang bukti.

Pengelolaan Pohon di Pinggir Jalan Jadi Sorotan

Kematian korban memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan dan pemeliharaan pohon-pohon besar di sepanjang jalur yang ramai dilalui kendaraan tersebut. Apakah pohon yang tumbang sebelumnya menunjukkan tanda-tanda rapuh atau berpotensi roboh? Apakah pemeriksaan dan pemeliharaan rutin telah dilakukan? Dan instansi mana yang berwenang mengawasi pohon di titik kejadian?

Pertanyaan itu perlu dijawab melalui pemeriksaan kondisi pohon, status dan kewenangan pengelolaan lahan, serta catatan pemeliharaan dari instansi terkait. Cuaca gerimis saat kejadian juga perlu diperhitungkan dalam penyelidikan untuk mengetahui faktor penyebab tumbangnya pohon.

Menurut pandangan hukum yang disampaikan R. Tambolon, tanggung jawab dapat dimintakan kepada pihak yang memiliki kewajiban mengelola atau mengawasi pohon tersebut apabila terbukti terdapat kelalaian yang menimbulkan kerugian.

Pasal 1365 dan Pasal 1366 KUHPerdata mengatur tanggung jawab atas perbuatan melawan hukum serta kerugian yang timbul akibat kelalaian atau kurang hati-hati. Sementara itu, Pasal 1367 KUHPerdata mengatur tanggung jawab dalam keadaan tertentu atas perbuatan orang atau benda yang berada di bawah pengawasan seseorang.

Namun, penerapan ketentuan tersebut terhadap pemerintah daerah atau instansi tertentu tidak dapat dilakukan secara otomatis. Harus dipastikan terlebih dahulu siapa yang berwenang mengelola pohon di lokasi, apakah terdapat kelalaian, serta apakah kelalaian itu memiliki hubungan sebab-akibat dengan kematian korban.

Dinas Lingkungan Hidup maupun instansi penyelenggara jalan dapat dimintai penjelasan sesuai kewenangan masing-masing. Penentuan pihak yang bertanggung jawab harus didasarkan pada status jalan, kepemilikan atau penguasaan pohon, dan hasil pemeriksaan di lapangan.

Keluarga Korban Berhak Meminta Kejelasan

Keluarga korban dapat mengumpulkan bukti berupa foto dan video lokasi, keterangan saksi, dokumen medis, kronologi kejadian, serta informasi mengenai kondisi pohon sebelum tumbang. Bukti tersebut dapat menjadi dasar untuk meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban kepada pihak yang berwenang.

Apabila ditemukan dasar hukum yang cukup, keluarga dapat menempuh upaya hukum sesuai prosedur yang berlaku, termasuk mengajukan tuntutan ganti rugi melalui jalur perdata.

Tragedi ini semestinya menjadi momentum bagi instansi terkait untuk mengevaluasi kondisi pohon-pohon besar di sepanjang jalur Pematangsiantar–Medan, khususnya yang berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Masyarakat tidak cukup hanya menerima kabar bahwa pohon tumbang telah dievakuasi. Mereka juga membutuhkan kejelasan mengenai penyebab kejadian, pihak yang berwenang melakukan pemeliharaan, dan langkah pencegahan agar peristiwa serupa tidak kembali merenggut nyawa.

Sebab ketika keselamatan pengguna jalan dipertaruhkan, pertanyaan mengenai pengawasan dan tanggung jawab tidak boleh berhenti tanpa jawaban. (RZ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha