Polsek Bosar Maligas Ringkus Pria 49 Tahun, 7,17 Gram Sabu Disita

oleh -3 Dilihat

KransNews.com | Simalungun — Informasi dari warga menjadi pintu masuk bagi Polsek Bosar Maligas Polres Simalungun mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Nagori Siringan-ringan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.

Seorang pria berinisial SH alias Bawi (49) diamankan polisi bersama barang bukti sabu dengan berat bruto 7,17 gram, Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari keresahan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti personel di lapangan.

“Ini bukti bahwa polisi bersama masyarakat, melindungi, mengayomi, dan melayani. Pengungkapan ini berawal dari keresahan dan informasi warga, lalu direspons cepat oleh anggota di lapangan,” ujar Verry Purba, Minggu (4/10/2026).

Kapolsek Bosar Maligas IPTU Sonni G. Silalahi, S.H., menjelaskan, informasi mengenai dugaan transaksi sabu diterima pihaknya sekitar pukul 15.00 WIB. Warga melaporkan adanya seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Bilson Hutauruk, S.H., bersama personel melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 18.30 WIB, petugas tiba di lokasi. Setelah melakukan pemantauan, polisi kemudian melihat Bawi duduk sendirian di teras rumahnya sekitar pukul 19.00 WIB.

Petugas langsung mengamankan pria tersebut untuk dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

“Kami juga menghubungi Kepala Dusun atau Gamot setempat untuk menyaksikan penggeledahan, sehingga prosesnya transparan dan sesuai prosedur,” kata IPDA Bilson Hutauruk.

Dari penggeledahan yang disaksikan Gamot, polisi menemukan tiga klip diduga berisi sabu dari saku celana Bawi. Selain itu, ditemukan uang tunai Rp500.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan narkotika.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke sebuah kamar kosong di rumah tersebut. Polisi kembali menemukan tiga klip diduga berisi sabu.

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan berupa sabu dengan berat bruto 7,17 gram, satu unit ponsel Realme warna hitam, satu bungkus plastik klip besar berisi plastik klip kecil, satu plastik klip besar diduga berisi sabu, lima plastik klip sedang diduga berisi sabu, serta uang tunai Rp500.000.

“Pelaku dan barang bukti kami bawa ke Polsek Bosar Maligas, selanjutnya diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun untuk proses lebih lanjut,” ujar IPTU Sonni Silalahi.

IPDA Bilson Hutauruk menambahkan, terhadap perkara tersebut selanjutnya dilakukan sejumlah tahapan penyidikan, mulai dari membawa tersangka ke markas komando, penerbitan laporan polisi dan mindik, gelar perkara hingga pelimpahan berkas kepada jaksa penuntut umum.

Sementara itu, AKP Verry Purba mengajak masyarakat tidak takut memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungannya.

“Polres Simalungun berkomitmen memberantas peredaran narkoba. Kami mengapresiasi warga yang peduli dan berani memberikan informasi,” tegasnya. (Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha