Polsek Bandar Huluan Cek Dugaan Rokok Ilegal di Pematang Kerasaan Rejo, Empat Kardus Rokok ST Ditemukan

oleh -15 Dilihat

KransNews.com | Simalungun – Menindaklanjuti pemberitaan media online terkait dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai, Unit Reskrim Polsek Bandar Huluan, Polres Simalungun, melakukan pengecekan di Huta II, Nagori Pematang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sabtu (17/10/2026).

Dalam pengecekan yang berlangsung sekitar pukul 16.30 WIB tersebut, petugas menemukan empat kardus rokok merek ST di dalam rumah seorang pedagang bermarga Nainggolan. Namun, dugaan peredaran rokok ilegal itu masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan legalitas produk tersebut.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengatakan pengecekan dilakukan sebagai bentuk respons kepolisian terhadap informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Menurutnya, Kapolsek Bandar Huluan IPTU Patar Banjarnahor, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim IPDA Wira Hidayat, S.H., bersama sejumlah anggota langsung mendatangi lokasi yang diberitakan.

“Dalam pengecekan itu ditemukan rokok merek ST sebanyak empat kardus. Berdasarkan pengamatan awal, pada kemasannya terdapat pita cukai,” ujar AKP Verry Purba.

Pemeriksaan tersebut turut disaksikan Gamot Huta II, Elmus Nababan, sehingga proses pengecekan berlangsung secara terbuka.

Meski pita cukai terlihat pada kemasan rokok, kepolisian belum menyimpulkan apakah produk tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Keaslian pita cukai, kesesuaian penggunaannya dengan jenis dan merek rokok, serta legalitas peredarannya masih harus diverifikasi.

“Kami perlu memastikan keaslian pita cukai, kesesuaiannya dengan jenis dan merek rokok, serta legalitas peredarannya. Karena itu, dugaan dalam pemberitaan tersebut masih memerlukan verifikasi,” jelasnya.

AKP Verry Purba menegaskan, Polsek Bandar Huluan akan mendalami asal-usul serta jalur distribusi rokok merek ST yang ditemukan tersebut. Petugas juga akan mendokumentasikan hasil pengecekan dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait sesuai ketentuan hukum.

Untuk memastikan status barang tersebut, Polsek Bandar Huluan akan berkoordinasi dengan Kantor Bea dan Cukai yang berwenang melakukan verifikasi terhadap pita cukai dan legalitas produk.

“Kami juga akan berkoordinasi dengan Kantor Bea dan Cukai yang berwenang untuk memverifikasi pita cukai dan legalitas rokok tersebut. Perkembangannya akan kami laporkan kepada pimpinan,” katanya.

Dalam kesempatan itu, AKP Verry Purba mengingatkan para pelaku usaha, khususnya pedagang rokok, agar memastikan produk yang diperjualbelikan berasal dari sumber yang jelas dan memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Ia menegaskan, pedagang tidak boleh menjual rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, maupun pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Kami mengimbau para pedagang agar tidak menjual rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Pastikan barang yang diperdagangkan berasal dari sumber yang jelas dan legal, karena pelanggaran terhadap ketentuan cukai dapat dikenai sanksi hukum,” tegasnya.

Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran barang kena cukai ilegal. Masyarakat diminta menyampaikan laporan kepada kepolisian terdekat atau instansi Bea dan Cukai dengan menyertakan informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, masyarakat diimbau agar tidak mudah terprovokasi ataupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

AKP Verry Purba turut mengingatkan seluruh pihak agar menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif selama proses pemeriksaan berlangsung.

Ia memastikan situasi di lokasi pengecekan dalam keadaan aman dan terkendali.

“Polri terbuka terhadap informasi dan masukan dari masyarakat maupun media. Setiap informasi akan kami tindaklanjuti secara profesional sesuai aturan hukum,” tutupnya. (SN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha