PMKRI SUMUT–NAD Desak Pemerintah Bertindak, Ancaman Asap Karhutla Tak Boleh Dianggap Gangguan Musiman

oleh -16 Dilihat

KransNews.com | Sumatera Utara – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla), ancaman kabut asap, serta memburuknya kualitas udara di Sumatera Utara dan potensi penyebaran asap ke Aceh menjadi perhatian serius Komisariat Daerah Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia Sumatera Utara–Nanggroe Aceh Darussalam (KOMDA PMKRI SUMUT–NAD).

KOMDA PMKRI SUMUT–NAD mendesak pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Aceh, serta pemerintah kabupaten/kota terkait agar memperkuat langkah pencegahan, penanganan darurat, perlindungan kesehatan masyarakat, dan penegakan hukum lingkungan secara transparan serta berkeadilan.

Reno Francius Simanullang selaku KOMDA PMKRI SUMUT–NAD menegaskan, ancaman karhutla dan asap tidak boleh dipandang sebagai gangguan musiman biasa. Menurutnya, keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan harus ditempatkan di atas kepentingan ekonomi yang mengabaikan daya dukung alam.

“Ketika masyarakat harus menghirup udara yang tercemar, ketika jarak pandang menurun, dan ketika kesehatan serta aktivitas sehari-hari terancam oleh asap, persoalan ini tidak cukup dijawab dengan imbauan agar masyarakat menggunakan masker. Pemerintah wajib hadir melalui tindakan konkret, data yang terbuka, pelayanan kesehatan yang memadai, dan penegakan hukum terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran secara melawan hukum,” tegas Reno.

Berdasarkan pemberitaan ANTARA pada 14 Oktober 2026, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mendeteksi sebaran asap di wilayah Sumatera Utara melalui pemantauan citra satelit pada pukul 08.00 WIB. Pengamatan di sejumlah wilayah menunjukkan jarak pandang berkisar 1–4 kilometer.

ANTARA juga melaporkan bahwa konsentrasi PM2.5 di Sumatera Utara berada pada kategori sedang hingga tidak sehat. Berdasarkan analisis kualitas udara pada 13 Oktober 2026, konsentrasi PM2.5 tertinggi tercatat mencapai 191,5 mikrogram per meter kubik pada pukul 22.00 WIB, dalam kategori sangat tidak sehat.

Meski demikian, BMKG tidak mendeteksi titik panas di Sumatera Utara melalui pemantauan satelit pada 13 Oktober 2026. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa keberadaan asap dan sumber kebakaran harus dianalisis berdasarkan data meteorologi serta verifikasi lapangan, bukan disimpulkan hanya dari satu indikator.

Sementara itu, laporan IDN Times pada 14 Oktober 2026 menyebutkan adanya potensi penyebaran asap karhutla menuju sejumlah wilayah Aceh, termasuk Aceh Singkil, Aceh Selatan, Subulussalam, Aceh Tenggara, Gayo Lues, Aceh Tengah, Bener Meriah, Aceh Tamiang, Aceh Timur, dan Langsa. Potensi tersebut bergantung pada perkembangan arah angin.

Di sisi lain, ANTARA pada 6 Oktober 2026 melaporkan bahwa BPBD Sumatera Utara menangani sembilan kejadian karhutla sepanjang September di tujuh kabupaten/kota, yakni Karo, Samosir, Asahan, Padang Lawas Utara, Mandailing Natal, Tapanuli Utara, dan Kota Sibolga.

Menurut Reno, rangkaian informasi tersebut menegaskan pentingnya koordinasi lintas wilayah dalam menangani karhutla dan mengantisipasi dampak asap. Tidak terdeteksinya titik panas pada waktu tertentu tidak otomatis menghilangkan risiko asap, sebagaimana potensi penyebaran asap ke Aceh tidak serta-merta membuktikan adanya kebakaran aktif di setiap wilayah yang diprakirakan terdampak.

KOMDA PMKRI SUMUT–NAD menilai keberhasilan penanganan karhutla tidak cukup diukur dari jumlah personel yang dikerahkan, intensitas patroli, atau penurunan jumlah titik panas dalam satu hari. Keberhasilan harus terlihat dari kemampuan mencegah dan memadamkan kebakaran, melindungi masyarakat, meminimalkan kerusakan lingkungan, serta memproses pelanggaran sesuai ketentuan hukum.

Reno juga menyoroti perlunya keterbukaan pemerintah mengenai kesiapsiagaan dan dukungan penanganan karhutla di Sumatera Utara dan Aceh. Mengacu pada laporan Sekretariat Negara tanggal 12 Oktober 2026 yang disebutkan dalam pernyataannya, kedua wilayah tersebut tidak termasuk dalam enam provinsi prioritas penanganan lahan yang masih terbakar.

Karena itu, ia meminta pemerintah menjelaskan bagaimana kesiapan personel, pelayanan kesehatan, pemantauan kualitas udara, dan koordinasi lintas wilayah dipastikan bagi masyarakat yang menghadapi ancaman asap.

“Pemerintah tidak boleh menjadikan penurunan angka titik panas nasional sebagai alasan untuk mengurangi kewaspadaan. Pemerintah harus membangun sistem pencegahan berkelanjutan, melakukan pemeriksaan lapangan, memetakan kawasan rawan, memastikan kesiapan sarana pemadaman, dan membuka informasi perkembangan kebakaran serta kualitas udara kepada publik,” ujarnya.

Dalam pernyataannya, Reno turut mengangkat pesan ensiklik Laudato Si’ yang diterbitkan Paus Fransiskus pada 24 Mei 2015. Dokumen tersebut mengajak umat manusia merawat bumi sebagai rumah bersama dan menekankan pentingnya tanggung jawab sosial, kebijakan publik, serta perubahan cara manusia memperlakukan alam.

Ia merujuk pada paragraf 2 yang mengingatkan tentang kerusakan bumi akibat pemanfaatan sumber daya secara tidak bertanggung jawab, paragraf 14 yang menyerukan dialog dan tindakan bersama, serta paragraf 48 yang menyoroti hubungan antara kemerosotan lingkungan dan persoalan sosial, terutama bagi kelompok rentan.

Menurut Reno, pesan tersebut relevan dengan kondisi karhutla di Indonesia. Kebakaran bukan hanya menyebabkan hilangnya pepohonan dan vegetasi, tetapi juga merusak habitat makhluk hidup, menurunkan kualitas udara, mengancam sumber penghidupan masyarakat, serta meningkatkan risiko kerusakan lingkungan bagi generasi mendatang.

Ia menegaskan bahwa pembangunan tidak semestinya hanya diukur melalui pertumbuhan ekonomi, produksi, dan keuntungan. Daya dukung lingkungan, martabat manusia, keselamatan masyarakat, serta keberlanjutan kehidupan harus menjadi bagian utama dalam setiap kebijakan.

Atas kondisi tersebut, KOMDA PMKRI SUMUT–NAD menyampaikan enam tuntutan kepada pemerintah dan lembaga terkait.

Pertama, menetapkan langkah penanganan darurat yang terukur dan berbasis kondisi lapangan. Pemerintah Sumatera Utara dan Aceh diminta memperkuat koordinasi dengan kementerian terkait, BMKG, BPBD, serta pemerintah kabupaten/kota dengan mempertimbangkan hasil verifikasi lapangan, kondisi cuaca, kualitas udara, dan tingkat risiko masyarakat.

Kedua, memperkuat pencegahan dan penanganan karhutla secara terpadu melalui kesiapan personel, peralatan pemadaman, sumber air, patroli lapangan, pemantauan titik panas, dan koordinasi lintas lembaga. Prioritas perlu diberikan kepada kawasan rawan kebakaran, lahan gambut, permukiman, fasilitas pendidikan, serta wilayah yang berpotensi terdampak asap.

Ketiga, mengusut tuntas dugaan pembakaran lahan dan pelanggaran lingkungan. Aparat penegak hukum diminta menyelidiki setiap dugaan tindak pidana secara profesional dan transparan, termasuk memeriksa aktivitas individu maupun badan usaha yang berkaitan dengan lokasi kebakaran. Penindakan harus dilakukan tanpa diskriminasi apabila ditemukan bukti pelanggaran.

Keempat, mengevaluasi pengawasan perizinan dan tata kelola lahan. Pemerintah diminta mengaudit kepatuhan terhadap kewajiban pencegahan kebakaran, pengelolaan lahan gambut, perlindungan kawasan hutan, dan pemulihan lingkungan. Sanksi administratif, perdata, maupun pidana harus diterapkan sesuai dasar hukum dan hasil pemeriksaan.

Kelima, menjamin perlindungan kesehatan dan keselamatan masyarakat terdampak. Pemerintah daerah bersama instansi kesehatan harus menyediakan informasi kualitas udara yang mudah diakses, layanan pemeriksaan kesehatan, masker yang sesuai, serta perlindungan bagi anak-anak, lansia, ibu hamil, dan kelompok rentan lainnya. Penyesuaian kegiatan pendidikan dan aktivitas masyarakat harus mempertimbangkan kondisi setempat serta informasi kesehatan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Keenam, melaksanakan evaluasi terbuka dan pertanggungjawaban kebijakan. Pemerintah diminta menyampaikan hasil evaluasi penanganan karhutla, kendala di lapangan, penggunaan sumber daya, langkah perbaikan, serta target pencegahan berikutnya agar masyarakat dapat menilai efektivitas kebijakan yang dijalankan.

KOMDA PMKRI SUMUT–NAD menegaskan bahwa tuntutan tersebut bukan untuk mengabaikan kerja petugas lapangan yang berjuang memadamkan api. Sebaliknya, tuntutan itu ditujukan untuk memastikan bahwa upaya penanganan didukung kebijakan yang konsisten, koordinasi yang kuat, pengawasan efektif, dan pertanggungjawaban yang jelas.

“Negara tidak boleh hadir hanya ketika bencana menjadi perhatian publik. Negara harus hadir sebelum kebakaran terjadi, ketika masyarakat menghadapi ancaman asap, dan setelah keadaan terkendali untuk memastikan kejadian serupa tidak terus berulang. Kami menuntut tindakan nyata, data yang terbuka, penegakan hukum yang adil, serta evaluasi yang bisa diuji masyarakat,” tegas Reno.

Ia juga mengajak organisasi kepemudaan, komunitas lingkungan, akademisi, media, masyarakat, dan pelaku usaha untuk mengambil bagian dalam pengawasan serta perlindungan lingkungan. Namun, keterlibatan berbagai elemen tersebut tidak boleh mengalihkan tanggung jawab utama pemerintah dalam menetapkan dan menjalankan kebijakan publik.

“Laudato Si’ mengingatkan kita bahwa bumi adalah rumah bersama. Jika rumah bersama ini rusak, yang menanggung akibatnya bukan hanya satu kelompok atau satu generasi. Karena itu, kami mendesak pemerintah Sumatera Utara, Pemerintah Aceh, dan pemerintah pusat untuk menjadikan keselamatan rakyat serta keberlanjutan lingkungan sebagai prioritas yang diwujudkan melalui tindakan nyata,” tutup Reno Francius Simanullang. (RFS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha