KransNews.com | Simalungun – Pemerintah Kabupaten Simalungun meraih penghargaan sebagai Badan Publik Kategori Informatif pada ajang Komisi Informasi Sumatera Utara (KI Sumut) Award 2026. Penghargaan tersebut diserahkan di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Diponegoro, Kota Medan, Selasa (20/10/2026).
Penghargaan ini menjadi pencapaian bagi Pemkab Simalungun dalam upaya meningkatkan keterbukaan informasi publik serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif di bawah kepemimpinan Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih.
Penghargaan diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Sumatera Utara, H. Surya, B.Sc., dan diterima Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Simalungun, Akbar Putra Siregar, S.STp., M.Si., yang hadir mewakili Bupati Simalungun.
Ajang KI Sumut Award 2026 diikuti 211 badan publik dari berbagai kategori di Sumatera Utara. Pemkab Simalungun berhasil meraih predikat Informatif setelah melalui tahapan penilaian keterbukaan informasi publik yang berlangsung mulai 2 Juni hingga 24 Juli 2026.
Penilaian tersebut meliputi sejumlah tahapan, mulai dari bimbingan teknis, pengisian instrumen penilaian, hingga monitoring dan evaluasi terhadap badan publik. Pada tahun ini, standar nilai untuk memperoleh predikat Informatif meningkat dari 80 menjadi 90 poin.
Usai menerima penghargaan, Kepala Diskominfo Simalungun, Akbar Putra Siregar, menyampaikan bahwa pencapaian tersebut merupakan hasil kerja keras dan komitmen bersama seluruh perangkat daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Simalungun senantiasa berkomitmen terhadap keterbukaan informasi publik. Masyarakat berhak mengetahui berbagai informasi mengenai kebijakan, program, dan pelaksanaan pembangunan agar dapat memahami, berpartisipasi, serta mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan pembangunan daerah,” ujarnya.
Akbar menambahkan, predikat Informatif menjadi motivasi bagi Pemkab Simalungun untuk terus memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh perangkat daerah, meningkatkan kualitas pelayanan informasi, serta mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi.
Upaya tersebut diharapkan dapat menghadirkan layanan informasi publik yang semakin terbuka, cepat, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Capaian ini bukanlah akhir, melainkan dorongan bagi kami untuk terus melakukan pembenahan dan meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik di Kabupaten Simalungun,” tambahnya.
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Sumatera Utara, H. Surya, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik harus menjadi budaya kerja seluruh badan publik, bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif atau upaya untuk memperoleh penghargaan.
“Keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan terpercaya. Masyarakat berhak mengetahui proses penyusunan kebijakan, pelaksanaan program pembangunan, pengelolaan anggaran, hingga manfaat pembangunan yang dihasilkan,” ungkapnya.
Surya turut mengucapkan selamat kepada badan publik yang berhasil meraih predikat Informatif. Ia berharap penghargaan tersebut dapat dipertahankan dan menjadi motivasi bagi instansi lainnya untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Sumatera Utara, Abdul Haris Nasution, menjelaskan bahwa penilaian KI Sumut Award 2026 dilaksanakan melalui beberapa tahapan, mulai dari bimbingan teknis, pengisian instrumen penilaian, hingga monitoring dan evaluasi langsung terhadap badan publik.
Menurutnya, peningkatan standar nilai predikat Informatif dari 80 menjadi 90 poin menunjukkan semakin tingginya tuntutan terhadap kualitas pengelolaan informasi dan dokumentasi pada badan publik.
Melalui penghargaan ini, Pemkab Simalungun berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi melalui penguatan PPID dan pemanfaatan teknologi informasi. Langkah tersebut diharapkan dapat mempermudah masyarakat memperoleh informasi yang akurat, berkala, dan dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Simalungun. (Ril)






