OSN di Dolok Batu Nanggar, Polisi Amankan Pria dengan Sabu 3,55 Gram

oleh -16 Dilihat
OSN di Dolok Batu Nanggar, Polisi Amankan Pria dengan Sabu 3,55 Gram

KransNews.com | Simalungun – Polsek Dolok Batu Nanggar, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, mengamankan seorang pria berinisial S (43) yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam Operasi Sarang Narkoba (OSN) di Huta I Bahung Huluan, Nagori Bahung Huluan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Dari penindakan tersebut, polisi menyita sabu dengan berat bruto 3,55 gram, satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna putih pink, serta uang tunai Rp250.000.

Kapolsek Dolok Batu Nanggar, IPTU Ridho Valintino Pakpahan, S.Kom., M.H., saat dikonfirmasi Rabu (21/10/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Informasi itu diterima Kapolsek pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Menindaklanjutinya, ia memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Roy O. Sunggu, S.H., bersama tim operasional untuk melakukan penyelidikan ke lokasi.

“Setelah menerima informasi, kami segera memerintahkan Kanit Reskrim dan tim Opsnal turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan,” ungkap IPTU Ridho.

Sekitar pukul 18.30 WIB, petugas tiba di lokasi dan melihat seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi sedang berdiri di belakang kandang kambing miliknya.

Saat dimintai keterangan, pria tersebut mengaku bernama Supriadi alias Bungkring, warga Lorong I Huta I Bahung Huluan yang bekerja sebagai wiraswasta.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap pria tersebut dan area sekitar tempat kejadian perkara. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu di dalam sebuah botol plastik berwarna hijau.

Menurut Kapolsek, dalam pemeriksaan awal, pria tersebut mengakui bahwa barang yang diduga sabu itu merupakan miliknya. Ia juga mengaku mendapatkannya dari seseorang bernama Bagus yang disebutnya berasal dari Medan.

IPTU Ridho merinci, barang bukti yang diamankan berupa satu botol plastik hijau berisi tiga plastik klip ukuran sedang. Plastik klip pertama berisi sembilan bungkus plastik klip kecil, plastik klip kedua berisi tiga bungkus plastik klip kecil, sedangkan plastik klip ketiga berisi satu bungkus plastik klip kecil.

Seluruh paket tersebut diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 3,55 gram.

“Ini komitmen Polsek Dolok Batu Nanggar dalam memberantas narkoba demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujar IPTU Ridho.

Setelah penindakan, pria tersebut dibawa ke Polsek Dolok Batu Nanggar. Selanjutnya, pria beserta seluruh barang bukti diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk menelusuri asal-usul narkotika dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Pelaku dan barang bukti sudah kami serahkan ke Sat Res Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran atau penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat bersama-sama memerangi narkoba. Polsek Dolok Batu Nanggar akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan secara profesional terhadap setiap bentuk penyalahgunaan narkotika,” tutup IPTU Ridho. (Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha