KransNews.com | Simalungun – Personel Polsek Bandar Huluan menggerebek sebuah bekas kedai di Huta V, Nagori Wonorejo, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Senin (5/10/2026) dini hari. Dalam penggerebekan tersebut, enam pria diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,82 gram. Satu orang berinisial RA (26) ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Bandar Huluan, IPTU Patar Banjarnahor, S.H., M.H., saat dikonfirmasi Sabtu (10/10/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi dan pesta narkoba di kawasan simpang kuburan Huta V, Nagori Wonorejo.
Menurut Patar, informasi diterima pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Menindaklanjuti laporan itu, ia memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Wira Hidayat, S.H., bersama anggota untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.
Sekitar pukul 00.10 WIB, petugas menggerebek bekas kedai yang berada di depan rumah milik Sailik. Dalam operasi tersebut, enam pria berinisial RA (26), AF (22), BS (27), HB (36), HW (19), dan D (45), yang seluruhnya merupakan warga Kecamatan Pematang Bandar, diamankan. Pemeriksaan turut disaksikan Gamot Huta V Nagori Wonorejo, Iwan.
Saat pemeriksaan, petugas menemukan sebuah kotak permen Happydent di kursi lipat yang diduduki RA. Di dalamnya terdapat dua plastik klip sedang dan satu plastik klip kecil yang diduga berisi sabu, sekop dari pipet plastik, serta plastik klip berisi 25 klip kecil kosong.
Polisi juga menyita dua mancis, satu plastik klip sedang berisi satu klip kecil yang diduga berisi sabu, alat isap atau bong dari botol Lasegar lengkap dengan pipet dan kaca pirex yang berisi sisa pemakaian sabu, satu sekop pipet putih, dompet hitam, satu ponsel Oppo berwarna biru, serta uang tunai Rp200.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan sabu.
“Total sabu yang diamankan seberat 1,82 gram,” ujar IPTU Patar Banjarnahor.
Keenam pria beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Bandar Huluan untuk menjalani pemeriksaan sebelum penanganan perkara dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Simalungun. Setelah dilakukan gelar perkara, RA ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam pemeriksaan, RA mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial NS pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Menurut pengakuan RA, transaksi diawali dengan menghubungi NS melalui telepon seluler. Keduanya kemudian bertemu di simpang empat Kelurahan Pematang Bandar. RA mengaku mengambil sabu sebanyak 2 gram dengan harga Rp600.000 per gram menggunakan sistem laku bayar.
“Dari hasil gelar perkara, RA ditetapkan sebagai tersangka,” kata Patar.
Sementara itu, lima pria lainnya menjalani tes urine. Hasilnya, AF, BS, HB, dan HW dinyatakan positif menggunakan narkoba, sedangkan D dinyatakan negatif. Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kapolsek, D tidak terlibat dalam konsumsi narkoba dan kemudian dikembalikan kepada keluarganya.
Adapun AF, BS, HB, dan HW direncanakan menjalani asesmen untuk menentukan penanganan lebih lanjut melalui mekanisme rehabilitasi yang dikoordinasikan dengan BNN Kabupaten Simalungun.
“Bagi pengguna, kami kedepankan pendekatan humanis melalui rehabilitasi, sementara pengedar tetap kami proses hukum,” tegas Patar.
Kapolsek Bandar Huluan juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam membantu kepolisian mengungkap kasus narkotika sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Polisi bersama masyarakat, kita lindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya. (SN)






