KransNews.com | Simalungun – Penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam proyek pembangunan jalan di Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, dipertanyakan.
Sorotan tersebut muncul setelah dokumentasi kunjungan Bupati Simalungun ke lokasi proyek yang dipublikasikan melalui media sosial. Dalam foto tersebut, terlihat seorang pekerja berada di sekitar alat berat dengan mengenakan pakaian kerja, namun tidak terlihat menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap.
Kondisi itu kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) pada proyek yang melibatkan penggunaan alat berat dan memiliki potensi risiko keselamatan bagi pekerja.
Penerapan SMKK merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. Ketentuan mengenai SMKK diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
Dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, aspek keselamatan tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan APD, tetapi juga mencakup identifikasi bahaya, pengendalian risiko, prosedur kerja aman, serta pengawasan terhadap penerapan keselamatan di lapangan.
Terkait hal tersebut, Hotbinson Damanik, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Simalungun, dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengenai pekerja yang terlihat tidak menggunakan APD saat kunjungan Bupati Simalungun ke lokasi proyek.
Namun hingga berita ini disusun, Hotbinson Damanik belum memberikan tanggapan terkait persoalan tersebut.
Pihak pelaksana proyek maupun konsultan pengawas juga diharapkan memastikan seluruh pekerja yang beraktivitas di area pekerjaan menggunakan APD sesuai dengan risiko dan ketentuan keselamatan yang berlaku. (SN)






