KransNews.com | Simalungun — Unit Reskrim Polsek Bandar Huluan mengamankan Jerman Juventus Nababan, tersangka pencurian sepeda motor milik kakak kandungnya sendiri di kawasan Pasar IB, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kapolsek Bandar Huluan IPTU Patar Banjarnahor, S.H., M.H., mengatakan tersangka diamankan pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di rumah orang tuanya di Nagori Bandar, Kecamatan Bandar.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan korban Endang Yusniati Nababan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/313/VIII/2026/SPKT/Polsek Bandar Huluan tertanggal 31 Agustus 2026.
“Kasus ini merupakan tindak pidana pencurian sepeda motor yang berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Bandar Huluan dalam waktu yang relatif singkat,” ujar Patar dalam keterangannya, Kamis (3/9/2026).
Pencurian terjadi pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di samping sebuah kios di Jalan Rajamin S.H., Pasar IB, Kelurahan Perdagangan III.
Saat itu, korban meninggalkan sepeda motor Honda Supra X125 tahun 2022 warna hitam di samping kios milik kakaknya. Kunci kontak sepeda motor dititipkan kepada seorang saksi.
Korban kemudian menyadari sepeda motornya hilang ketika meminta saksi mengambil dompet yang berada di dalam bagasi motor. Namun, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di lokasi.
Kecurigaan kemudian mengarah kepada tersangka setelah korban memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari rekaman tersebut terlihat Jerman Juventus Nababan mengambil sepeda motor tersebut.
“Dari hasil rekaman CCTV, terungkap bahwa pelaku pencurian sepeda motor tersebut adalah adik kandung korban sendiri, yakni Jerman Juventus Nababan,” ungkap Patar.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di rumah orang tuanya pada Rabu siang.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah mengambil sepeda motor milik kakaknya. Kepada polisi, tersangka mengaku awalnya datang ke kios korban untuk meminta uang.
Namun, permintaannya tidak dipenuhi. Saat korban sedang sibuk melayani pembeli, tersangka mengambil kunci sepeda motor yang tergeletak di atas meja kios.
Motor tersebut kemudian dibawa pergi dan digadaikan kepada seseorang di kawasan Simpang Dosin seharga Rp1 juta.
“Motif pelaku dalam melakukan aksi pencurian ini karena faktor ekonomi,” jelas Patar.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Perdagangan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Bandar Huluan menegaskan pihaknya akan terus menuntaskan penanganan perkara tersebut secara profesional.
“Kami akan terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan memproses kasus ini hingga tingkat Jaksa Penuntut Umum,” pungkasnya. (SN)






