KransNews.com | Simalungun – Personel Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pria di sebuah rumah di Simpang Kawit, Nagori Karangsari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.
Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky Bonari Siahaan, SH, MH, saat dikonfirmasi pada Jumat (7/8/2026), mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba yang berlangsung di lokasi tersebut.
“Keberhasilan pengungkapan kasus narkoba ini merupakan bentuk nyata komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika sesuai penekanan Kapolres Simalungun,” ujar AKP Hengky.
Ia menegaskan, jajaran Polsek Gunung Malela akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran narkoba sebagai upaya memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun.
Pengungkapan bermula pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Kapolsek menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di sebuah rumah milik warga bernama Kipli di Simpang Kawit, Nagori Karangsari.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela, IPDA Roy Rumapea, SH, bersama tim opsnal melakukan penggerebekan dengan didampingi perangkat nagori setempat.
Saat penggerebekan berlangsung, petugas menemukan seorang pria yang mengaku bernama Maliki alias Kentung (45), warga Kota Pematangsiantar, berada di dalam rumah tersebut. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan lima plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu di kantong celana sebelah kanan tersangka.
“Tersangka beserta barang bukti langsung kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Hengky.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari Kota Tebing Tinggi dan rencananya akan diedarkan kembali.
Selain lima plastik klip sabu dengan berat bruto 1,74 gram, polisi turut mengamankan satu plastik klip kosong berukuran besar, satu unit telepon seluler merek Redmi, serta uang tunai Rp200 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (SN)






