Polisi Tangkap Pencuri HP, Pelaku Kuras Rekening Korban

oleh -8 Dilihat

KransNews.com | Simalungun – Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Malela, Polres Simalungun, berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang disertai pengurasan rekening bank milik korban. Pelaku berinisial GP ditangkap sehari setelah laporan diterima polisi.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan pelaku diamankan pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 17.45 WIB di Jalan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

“Pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah laporan resmi diterima. Penangkapan dilakukan hasil koordinasi Unit Reskrim Polsek Gunung Malela dengan Polsek Siantar Utara dan Tim Jahtanras Polres Pematangsiantar,” kata Verry, Sabtu (27/6/2026).

Kasus tersebut berawal saat korban, Herbin CR Simanjuntak, beristirahat di dalam mobilnya di Jalan Asahan Km 3,5, tepat di depan Perumahan Meranti Land, Nagori Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, pada Jumat (19/6/2026) dini hari.

Korban yang sedang dalam perjalanan dari Perdagangan menuju Pematangsiantar itu sempat menerima telepon dari istrinya sekitar pukul 05.18 WIB sebelum kembali tertidur. Saat terbangun sekitar pukul 06.30 WIB, handphone Vivo Y20S miliknya yang berada di bangku sebelah pengemudi telah hilang.

Tak hanya kehilangan telepon seluler, korban juga mendapati uang sebesar Rp5 juta di rekening BRI miliknya berpindah ke akun DANA milik pelaku. Polisi menduga pelaku memanfaatkan layanan SMS Banking yang masih aktif di handphone korban.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa satu unit handphone Vivo Y20S dan uang tunai sebesar Rp5 juta. Laporan kemudian dibuat di Polsek Gunung Malela pada Kamis (25/6/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Gunung Malela melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi pelaku sebagai Gunawan Purba. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Polsek Siantar Utara dan Tim Jahtanras Polres Pematangsiantar untuk melakukan penangkapan.

“Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y20S milik korban,” ujar Verry.

Saat ini GP telah diamankan di Polsek Gunung Malela untuk menjalani proses penyidikan. Penyidik juga akan menggelar perkara sebelum melakukan penahanan terhadap tersangka.

Atas perbuatannya, GP dipersangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Polisi mengimbau masyarakat, khususnya pengendara yang beristirahat di tempat umum, agar tidak meninggalkan barang berharga di lokasi yang mudah dijangkau guna menghindari tindak kejahatan. (SN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha