KransNews.com | Simalungun – Jajaran Polsek Dolok Batu Nanggar, Polres Simalungun, berhasil mengungkap kasus pencurian besar-besaran yang terjadi di sebuah rumah kosong di Jalan Merdeka Nomor 12, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun. Dalam pengungkapan tersebut, empat orang pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Keberhasilan tersebut dibenarkan Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
“Ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat. Polres Simalungun terus mendorong seluruh jajaran untuk bekerja profesional, responsif, dan humanis dalam setiap penanganan perkara,” ujar AKP Verry Purba.
Kasus ini bermula pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 14.19 WIB ketika korban, Nursiah Pasaribu (60), menerima telepon dari saksi Hasudungan Silalahi yang menginformasikan bahwa rumah miliknya diduga telah dibobol pencuri. Rumah tersebut diketahui sudah tidak ditempati sejak tahun 2019 karena korban menetap di Kota Medan.
Pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 11.20 WIB, korban bersama saksi mendatangi lokasi dan mendapati kondisi rumah dalam keadaan berantakan. Pintu belakang rumah ditemukan telah dirusak, sementara sebagian besar barang berharga yang tersimpan di dalam rumah telah hilang.
Barang-barang yang dicuri antara lain 310 pasang guci berbagai ukuran, 20 boneka besar, satu unit televisi Sharp 32 inci, mesin jahit, mesin air, tempat tidur, kompor gas, tas, selimut, dan sejumlah barang lainnya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp80 juta.
Laporan korban kemudian diterima Polsek Dolok Batu Nanggar pada Senin (1/6/2026) pukul 13.41 WIB. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Dolok Batu Nanggar AKP Gunawan Sembiring, SH, MM memerintahkan Unit Reskrim untuk segera melakukan penyelidikan.
“Tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Liwusha Radot Siagian, SH langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan penelusuran terhadap barang-barang milik korban,” kata AKP Gunawan Sembiring.
Penyelidikan membuahkan hasil setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya sejumlah orang yang menawarkan guci untuk dijual. Berbekal informasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka pertama, Abdul Kadir Bacha alias Kadir (31), warga Jalan Mesjid, Kelurahan Serbelawan.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka Kadir mengakui perbuatannya dan mengungkap keterlibatan tiga pelaku lainnya. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Pitra Rahmadani alias Pitra (22), Hendra Gunawan alias Deno (39), serta Ilham Syahputra alias Putra Botak (20).
Keempat tersangka diketahui merupakan warga sekitar Kecamatan Dolok Batu Nanggar. Mereka mengaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang yang dirusak, kemudian mengangkut barang-barang curian menggunakan sepeda motor.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 12 karton berisi guci keramik berbagai ukuran, tiga karung goni berisi boneka, satu unit televisi LED Samsung 32 inci, satu unit sepeda motor Honda Beat BK 6001 TBH, serta berbagai barang lainnya yang diduga merupakan milik korban.
Saat ini keempat tersangka telah diamankan di Polsek Dolok Batu Nanggar dan dijerat dengan Pasal 477 Ayat (2) KUHPidana juncto Pasal 477 Ayat (1) huruf e, f, dan g KUHPidana juncto Pasal 21 Ayat (1) KUHPidana.
AKP Verry Purba menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Simalungun dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Polsek Dolok Batu Nanggar telah menunjukkan respons cepat dan kerja maksimal dalam mengungkap kasus ini. Polri akan terus hadir untuk memberikan rasa aman dan memastikan setiap tindak kejahatan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (SN)






