SP-Bun PTPN IV Kebun Laras Diduga Pungli Pengelolaan Pemandian Swembath

oleh -5 Dilihat

KransNews.com | Simalungun – Serikat Pekerja Perkebunan (SP-Bun) PTPN IV, Regional 2 unit Kebun Laras diduga melakukan pengutipan liar terkait pengelolaan Pemandian Swembath yang berada di Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun.

Tak tanggung, pungutan itu dinilai terlalu menguntungkan pihak SP-Bun, selain karcis masuk wisata pemandian, SP-Bun juga mengutip uang kebersihan dan juga biaya sewa kios pedagang.

Hal ini disampaikan warga setempat ketika ditemui awak media beberapa waktu lalu. Terkait nilainya, pengelola yang ada saat ini hanya memperoleh pendapatan dari parkir dan biaya masuk pemandian.

“Per 2 Minggu sekali, pihak SP-Bun yang menjaga karcis, itu karyawan di kebun juga. Hasilnya sama mereka. Sekitar 40 persen dari pendapatan keseluruhan karcis. Kira-kira pendapatannya sekitar Rp 4 jutaan dalam 2 Minggu,” kata warga.

Ia menyebutkan bahwa di momentun hari besar, pendapatan yang diperoleh pihak SP-Bun juga cukup besar. “Belum lagi kalau hari besar, dapatnya bisa 3 kali lipat,” katanya.

Suherdi, ketua pengelola pemandian Swembath mengatakan bahwa pihak SP-Bun tak pernah berkontribusi dalam perbaikan atau pembenahan tempat wisata tersebut. “Gak ada (mereka bantu, red). Uang dari sini kami pakai untuk perbaiki di sini,” katanya.

Ia menambahkan, sewa lapak pedagang juga dikelola oleh pihak SP-Bun termasuk uang kebersihan. “Kalau kebersihan Rp 5 ribu- 10 ribu setiap hari Minggu. Kalau, lapak bayarnya pertahun. Ada yang Rp 400, Rp 300 ada juga yang Rp 200 ribu per tahun. Sudah dua tahun ini mereka bayar. Kalau jumlah lapaknya sekitar 20-an kios,” ucapnya.

Sementara itu, Bendahara SP-Bun, Triono, mengakui bahwa telah mengambil 40 persen dari pendapatan karcis wisatawan pemandian Swembath. “Uangnya untuk kegiatan SP-Bun. Seperti kegiatan hari buruh, kegiatan anak yatim,” katanya ketika ditemui awak media, Minggu (17/05/2026).

Ia menyebutkan bahwa lahan pemandian Swembath itu masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV Regional 2 Unit Kebun Laras.

Namun, berdasarkan keterangan yang diperoleh awak media. Sampai saat ini Pajak Bumi dan Bangunan masih dibayarkan oleh pengelola Swembath. Dengan luas lahan seluas 19.438 meter persegi dengan biaya pajak sebesar Rp 194.380,- per tahunnya.

Hal ini menjadi pertanyaan bagi pengelola, apakah lahan tersebut masuk ke dalam HGU PTPN IV Regional 2 Unit Kebun Laras atau sudah diluar HGU. (SN/RZ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha