Kransnews.com | Simalungun – Sebanyak 65 orang massa dari Kelompok Tani Kebun Plasma Tunas Malela Simalungun Jaya menggelar aksi unjuk rasa jilid II di depan kantor PT Eastern Sumatera Indonesia (Sipef Bukit Maradja), Desa Pamatang Sahkuda, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Rabu (13/5/2026).
Sekira pukul 11.00 WIB, massa yang berasal dari delapan nagori, yakni Nagori Pematang Gajing, Bandar Siantar, Lingga, Bukit Maradja, Pamatang Syahkuda, Marihat Bukit, Syahkuda Bayu, dan Pamatang Asilom, tiba di simpang perusahaan menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat. Aksi dipimpin koordinator lapangan bernama Fajar.
Massa kemudian melakukan long march menuju kantor perusahaan sambil membentangkan spanduk dan menyampaikan orasi secara bergantian. Di waktu bersamaan, Thaleb Khan bersama empat orang massa lainnya melakukan aksi blokade di simpang menuju perusahaan menggunakan kendaraan roda empat guna membatasi mobilitas kendaraan pengangkut CPO milik perusahaan, tanpa mengganggu kendaraan warga sekitar.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta pembatalan kebun plasma yang dinilai tidak sesuai aturan, meminta plasma diberikan kepada masyarakat sekitar dan bukan di luar HGU, menagih tindak lanjut atas tuntutan aksi pertama, meminta Kajari Simalungun segera menindaklanjuti laporan masyarakat delapan desa, hingga mendesak agar persoalan tersebut diselesaikan langsung oleh pemilik perusahaan.
Massa juga meminta agar pemilik perusahaan bersedia bertemu langsung dengan pembina Kelompok Tani, Hinca Pandjaitan.
Sekira pukul 11.45 WIB, Manager PT Eastern Sumatera Indonesia, Bastanta Ginting, menemui massa dan menyampaikan bahwa sebagian tuntutan berada di luar kewenangannya. Namun, pihak perusahaan berjanji akan meneruskan seluruh aspirasi tersebut kepada manajemen perusahaan.
Ketidakpuasan atas jawaban tersebut membuat massa kembali bergerak menuju simpang pabrik dan melanjutkan aksi blokade kendaraan CPO. Situasi sempat memanas sekira pukul 15.57 WIB ketika sejumlah sopir truk CPO berupaya membuka blokade secara paksa dengan mendorong kendaraan dan menghalau massa.
Personel pengamanan dari Polres Simalungun bergerak cepat meredam ketegangan sehingga benturan fisik antara kedua pihak berhasil dicegah.
Sekira pukul 16.30 WIB, seluruh massa meninggalkan lokasi secara tertib dan situasi kembali aman serta terkendali.
Kasi Humas Polres Simalungun, Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 18.20 WIB, menjelaskan bahwa pengamanan aksi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Pengamanan Nomor Sprin/447/V/PAM.4.5./2026 tanggal 12 Mei 2026, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
“Polres Simalungun berhasil menjaga jalannya aksi unjuk rasa ini tetap dalam koridor hukum dan berlangsung damai hingga selesai. Kami akan terus mengawal setiap proses penyampaian aspirasi masyarakat secara profesional dan humanis,” ujar AKP Verry Purba. (Ril)






