Tiga Pelaku Curat Diringkus Kurang dari 4 Jam

oleh -3 Dilihat

KransNews.com | Simalungun — Gerak cepat personel Unit Reskrim Polsek Bandar Huluan kembali membuahkan hasil. Dalam kurun waktu kurang dari empat jam, tiga tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil diringkus secara beruntun pada Kamis dini hari, 23 April 2026.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial D.S. (27), G. (35), dan N.S. (39), diamankan di depan rumah mereka di Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kapolsek Bandar Huluan, IPTU Patar Banjarnahor, SH, MH, melalui Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan penangkapan dilakukan secara bertahap.

“Tersangka D.S. diamankan sekitar pukul 01.00 WIB, disusul G. pukul 02.00 WIB, dan N.S. sekitar pukul 04.00 WIB,” ujarnya, Sabtu (25/4/2026).

Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial H. (51), warga Kota Medan, yang melaporkan rumahnya di Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Perdagangan III, dibobol pencuri.

Peristiwa tersebut diketahui pada Senin, 20 April 2026, sekitar pukul 18.40 WIB, saat korban bersama istrinya pulang ke rumah setelah beberapa hari meninggalkan kediaman.

Korban mendapati kondisi rumah dalam keadaan berantakan. Pintu kamar belakang lantai dua telah dirusak, diduga menjadi akses masuk pelaku setelah memanjat pagar rumah.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp14.590.000. Sejumlah barang yang hilang di antaranya TV LED, AC 1 PK, speaker aktif dan mikrofon, kamera CCTV, setrika, proyektor mini, serta berbagai perlengkapan rumah tangga lainnya.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Bandar Huluan langsung melakukan penyelidikan intensif. Dalam waktu kurang dari dua hari, identitas pelaku berhasil dikantongi hingga akhirnya ketiganya ditangkap.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya TV LED 32 inci, AC, speaker aktif, mikrofon, proyektor mini, serta alat yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian seperti linggis dan tang. Polisi juga menyita satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam menjalankan aksinya.

“Keberhasilan ini menunjukkan kesigapan dan profesionalisme personel di lapangan dalam merespons laporan masyarakat,” tambah IPTU Patar Banjarnahor.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bandar Huluan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai ketentuan KUHP yang berlaku. (SN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *