Residivis Narkoba Kembali Ditangkap di Tebing Tinggi, Sempat Diadang Saat Diamankan

oleh -20 Dilihat

KransNews.com | Tebing Tinggi – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi terus digencarkan. Seorang pria yang merupakan residivis kasus narkoba kembali diringkus oleh personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba), Sabtu siang (18/4/2026).

Pelaku berinisial ASC (46) diamankan dari sebuah rumah di Jalan Badak, Kelurahan Bandar Utama, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkotika jenis sabu.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, menjelaskan bahwa menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Kanit Idik 2 Ipda Apri Gunawan langsung melakukan penyelidikan hingga penggerebekan di lokasi.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat total 1,98 gram,” ujar Mulyono, Selasa (21/4/2026).

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip kosong, pipet berbentuk skop, uang tunai sebesar Rp70 ribu, serta satu unit timbangan digital yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Saat proses penangkapan berlangsung, situasi sempat memanas. Petugas mendapat penghadangan dari sejumlah pihak ketika hendak membawa pelaku ke Mapolres Tebing Tinggi.

“Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, personel Samapta dikerahkan guna mengamankan situasi,” tambahnya.

Diketahui, ASC merupakan residivis dalam kasus serupa dan kembali terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Saat ini, pelaku telah diamankan bersama seluruh barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *