KransNews.com | Simalungun –
Pembangunan gerai Koperasi Merah Putih (KMP) di lingkungan Kantor Kelurahan Serbalawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, memicu ketegangan antara warga dan pihak terkait. Sejumlah warga menolak pembangunan tersebut dan memasang spanduk penolakan dengan klaim bahwa lahan tersebut merupakan milik masyarakat muslim yang selama ini direncanakan untuk perluasan area parkir masjid.
Untuk menjaga situasi tetap kondusif, Pemerintah Kabupaten Simalungun menggelar musyawarah di Kantor Camat Dolok Batu Nanggar, Rabu (31/12/2025). Musyawarah tersebut dihadiri Asisten Administrasi dan Umum Pemkab Simalungun Akmal H. Siregar, Anggota DPRD Simalungun Karnali Saragih, Camat Dolok Batu Nanggar Siti Aminah Siregar, unsur Forkopimca, tokoh masyarakat, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan.
Dalam musyawarah tersebut, Anggota DPRD Simalungun Karnali Saragih menyarankan agar pembangunan gerai KMP dihentikan sementara serta mempertimbangkan pemindahan lokasi pembangunan. Ia juga mengusulkan agar lahan sekolah dasar (SD) yang tidak terpakai dapat dimanfaatkan sebagai area parkir masjid.
Tokoh masyarakat Serbalawan sekaligus pengurus FKUB Kabupaten Simalungun, H. Tugio, menjelaskan bahwa sejak tahun 2010 telah ada wacana pemindahan kantor lurah untuk mendukung perluasan masjid. Namun hingga saat ini, menurutnya, belum terdapat bukti administrasi berupa surat hibah resmi atas lahan tersebut.
Menanggapi hal itu, Asisten Administrasi dan Umum Pemkab Simalungun Akmal H. Siregar menegaskan bahwa secara hukum lahan Kantor Kelurahan Serbalawan masih menjadi aset Pemerintah Kabupaten Simalungun. Hal tersebut dikarenakan tidak adanya bukti administrasi hibah yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Akmal juga memerintahkan agar spanduk penolakan diturunkan serta menetapkan bahwa pembangunan gerai KMP dihentikan sementara waktu. Meski demikian, Pemkab Simalungun tetap membuka ruang dialog dan mendukung permohonan perluasan area parkir masjid melalui mekanisme dan prosedur resmi.
“Kita ketahui bersama bahwa pembangunan gerai Koperasi Merah Putih merupakan program nasional dan tidak menggunakan APBD Kabupaten Simalungun,” ujar Akmal.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Simalungun pada prinsipnya mendukung penuh pelaksanaan program nasional tersebut yang dikerjakan oleh pemerintah pusat melalui unsur TNI, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
Terkait usulan perubahan lokasi dan penghentian sementara pembangunan gerai KMP, Akmal menyampaikan bahwa telah dilakukan pertemuan awal antara pengurus koperasi, Dinas Koperasi Kabupaten Simalungun, serta unsur TNI. Pertemuan lanjutan untuk membahas tindak lanjut persoalan tersebut dijadwalkan akan digelar pada Senin, 5 Januari 2026 mendatang. (Ril)






