KransNews.com | Surabaya – Elina Widjajanti (80), korban dugaan pengusiran paksa dari rumahnya di Surabaya, akhirnya melaporkan Polsek Lakarsantri ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Timur.
Laporan tersebut dilayangkan lantaran pihak kepolisian dinilai tidak merespons permintaan perlindungan hukum yang diajukan sebelum peristiwa pengusiran terjadi.
Kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja, membenarkan laporan tersebut. “Sudah kami laporkan ke Propam dan kami juga sudah diperiksa,” ujar Wellem kepada wartawan, Sabtu (3/1/2026).
Wellem menjelaskan, sehari sebelum pembongkaran rumah, tepatnya pada malam 5 Agustus 2025, puluhan orang mendatangi rumah Elina di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, sehingga memicu ketegangan.
“Pada malam itu ada sekitar 20 sampai 30 orang datang. Terjadi perdebatan dan suasana cukup tegang, terutama dengan nenek Elina,” ungkapnya.
Melihat situasi yang semakin tidak kondusif, pihak keluarga dan kuasa hukum mendatangi Polsek Lakarsantri untuk meminta perlindungan hukum. Namun, permintaan tersebut tidak mendapat respons sebagaimana diharapkan.
“Padahal kami hanya meminta perlindungan agar tidak terjadi chaos. Di rumah ada nenek yang sudah lanjut usia, sementara di luar sudah ada puluhan orang. Tapi permintaan kami ditolak,” tuturnya.
Keesokan harinya, 6 Agustus 2025, Elina akhirnya diusir secara paksa oleh puluhan orang dari rumah yang telah ditempatinya selama bertahun-tahun.
“Tanggal 5 Agustus kami minta perlindungan tapi ditolak. Tanggal 6 Agustus terjadilah pengusiran paksa. Ini bukan laporan pidana, tapi permintaan perlindungan sebagai warga negara,” tegas Wellem.
Sementara itu, Polda Jawa Timur kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pengusiran dan pengerusakan rumah nenek Elina. Dengan penetapan ini, total tersangka menjadi empat orang.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa tersangka terbaru berinisial WE (40) ditangkap di wilayah Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, pada Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
“Peran tersangka WE adalah menyuruh tersangka SY alias Klowor untuk menjaga rumah saat nenek Elina diusir,” ujar Abast.
WE dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Empat tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial Samuel Adi Kristanto, M Yasin alias MY, SY alias Klowor, dan WE. Seluruhnya kini ditahan di Rutan Polda Jatim.
Diketahui, rumah Elina yang beralamat di Dukuh Kuwukan Nomor 27 diduga dibongkar paksa pada 6 Agustus 2025 oleh pihak Samuel yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah dan bangunan tersebut. Klaim itu dibantah oleh Elina, yang menyatakan tidak pernah menjual rumah tersebut.
Objek sengketa sebelumnya tercatat atas nama Elisa Irawati, kakak kandung Elina yang meninggal dunia pada 2017. Hak atas tanah tersebut kemudian menjadi bagian dari harta warisan yang jatuh kepada beberapa ahli waris, termasuk Elina.
Wellem juga mengungkap adanya dugaan manipulasi administrasi berupa pencoretan nama dalam Letter C di kelurahan tanpa melibatkan para ahli waris.
“Kami menemukan Letter C sudah dicoret pada 24 September 2025. Seharusnya pencoretan itu dilakukan dengan melibatkan seluruh ahli waris, bukan sepihak,” jelasnya.
Sebelumnya, Elina juga telah melaporkan Samuel dan pihak lainnya ke Polda Jatim atas dugaan pengerusakan rumah dengan nomor laporan LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 29 Oktober 2025.
Dalam pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jatim pada Minggu (28/12/2025), Elina mengaku mengalami kekerasan saat pengusiran paksa terjadi.
“Saya diangkat-angkat, mau ambil tas tidak boleh, disuruh keluar. Katanya ada surat, tapi saya tidak pernah melihat suratnya,” ungkap Elina.
Kasus ini masih terus didalami oleh penyidik Polda Jawa Timur.
Sumber: Detik






