KransNews.com | Medan — Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan berhasil meringkus satu dari dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang terekam kamera CCTV saat beraksi di sebuah kafe di Kecamatan Medan Tuntungan. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa yang telah berulang kali keluar masuk penjara.
Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Syawal Sitepu, mengatakan pelaku yang diamankan adalah Teguh Febrianto alias Teguh (31), warga Jalan Kapten Muslim, Kecamatan Medan Helvetia. Sementara satu pelaku lainnya berinisial A masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin (15/12/2025) sekitar pukul 12.10 WIB di Jalan Petunia Raya, Kelurahan Namo Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan. Saat itu, korban Suci Ervina (26) memarkirkan sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam BK 3336 AKP di area parkir D’Cafe, sementara korban sedang berada di dalam kafe.
Pelaku Teguh dan rekannya datang menggunakan sepeda motor Honda Beat merah. Pelaku A bertugas memantau situasi dari atas sepeda motor, sementara Teguh berpura-pura jongkok di samping motor seolah-olah mengecek ban. Setelah situasi dianggap aman, Teguh yang mengenakan jaket hoodie langsung merusak sarang kunci motor korban dan membawa kabur kendaraan tersebut.
“Motor diketahui hilang saat korban hendak pulang. Setelah dicek rekaman CCTV, terlihat jelas pelaku mencuri motor korban,” ujar Iptu Syawal, Rabu (16/12/2025) malam.
Usai menerima laporan, petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta menganalisis rekaman CCTV. Berdasarkan hasil profiling, polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Dalam waktu kurang dari 13 jam setelah kejadian, pelaku Teguh berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Desa Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
Namun, saat dilakukan pengembangan untuk mencari pelaku A di wilayah Tanjung Selamat, Teguh mencoba melarikan diri dengan berpura-pura meminta izin buang air kecil. Ia bahkan memukul kepala petugas Bripka Ari Tarigan hingga terjatuh.
“Anggota sempat memberikan dua kali tembakan peringatan, tetapi tidak diindahkan. Sehingga terhadap tersangka dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kiri tersangka,” jelas Syawal.
Dari hasil pemeriksaan, Teguh diketahui merupakan residivis kasus curanmor. Ia tercatat telah lima kali keluar masuk penjara sejak tahun 2018 hingga 2021, dan pernah ditangani oleh Polsek Sunggal, Polrestabes Medan, Polsek Medan Helvetia (dua kali), serta kini Polsek Medan Tuntungan.
Kepada petugas, tersangka mengaku sepeda motor hasil curian telah dijual di kawasan Sei Mencirim seharga Rp5 juta, kemudian hasilnya dibagi dua dengan pelaku A.
“Uangnya digunakan untuk membayar hutang dan membeli sabu,” pungkas Syawal.
Sumber: Posmetro Medan






