KransNews.com | Deli Serdang — Komitmen Polda Sumatera Utara dalam memutus mata rantai peredaran narkotika kembali dibuktikan. Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu seberat 2.780,6 gram brutto dan mengamankan dua orang pelaku yang diduga berperan sebagai kurir di wilayah Kabupaten Deli Serdang, Senin (22/12/2025).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait rencana pengiriman sabu melalui jalur darat. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit 3 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di Desa Sukamandi Hilir, Kecamatan Pagar Merbau.
Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas mendapati sebuah mobil Daihatsu Xenia warna putih yang sesuai dengan ciri-ciri target melintas di lokasi. Saat hendak dilakukan penyergapan, pengemudi kendaraan justru berusaha melarikan diri. Dalam aksi kejar-kejaran tersebut, pelaku sempat membuang sebuah bungkusan plastik berwarna biru dari dalam mobil guna menghilangkan barang bukti.
Pelarian kedua pelaku akhirnya terhenti setelah kendaraan yang mereka gunakan masuk ke area persawahan. Petugas kemudian berhasil mengamankan dua pria yang diketahui berinisial K (48) dan MD (36).

Setelah dilakukan pencarian di sekitar lokasi, petugas menemukan kembali bungkusan plastik yang dibuang tersebut. Di dalamnya terdapat tiga paket narkotika jenis sabu dengan total berat 2.780,6 gram brutto.
Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita satu unit mobil Daihatsu Xenia serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya. Kepada petugas, kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan milik mereka.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa berdasarkan hasil interogasi awal, sabu tersebut diterima dari seseorang berinisial BOY (dalam penyelidikan) dan rencananya akan dikirim ke Jakarta melalui jalur darat.
“Untuk satu kali pengiriman, para pelaku dijanjikan upah sebesar Rp50 juta atas perintah seorang berinisial RUDI yang saat ini masih dalam penyelidikan. Keduanya juga mengaku telah lebih dari satu kali melakukan perbuatan serupa,” jelas Kombes Pol. Andy Arisandi.
Ia menegaskan, pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya jaringan antarprovinsi yang menjadikan Sumatera Utara sebagai jalur lintasan.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk pemeriksaan lanjutan, pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik, serta pelaksanaan gelar perkara.
Polda Sumatera Utara juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci utama dalam melindungi generasi bangsa dari ancaman bahaya narkoba. (Internet)







