KransNews.com | Deli Serdang – Bendahara Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, diduga telah menggelapkan dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) milik seorang janda lanjut usia bernama Sumarni, warga Dusun III Paloh Gelombang. Dugaan penggelapan ini disebut berlangsung sejak tahun 2018 hingga Agustus 2025.
Kasus ini terungkap saat Sumarni bertemu dengan Rudi, pegawai Dinas Sosial bagian penanganan dana PKH, dalam sebuah acara takziah keluarga. Pada pertemuan tersebut, Sumarni mengeluhkan bahwa dirinya tidak pernah menerima bantuan PKH dan meminta bantuan agar bisa mendapatkan haknya.
Sumarni kemudian menyerahkan Kartu Keluarga kepada Rudi. Namun, setelah dilakukan pengecekan di Dinas Sosial, diketahui bahwa Sumarni tercatat sebagai penerima dana PKH sejak 2018 hingga Agustus 2025, dengan penyaluran melalui Bank Negara Indonesia (BNI).
Mengetahui hal tersebut, Rudi langsung memblokir kartu PKH lama dan membantu menerbitkan kartu baru atas nama Sumarni, sekaligus menyarankan agar Sumarni membuka rekening BNI yang baru.
Saat menerima kartu tersebut, Sumarni menangis haru karena selama ini kartu PKH dan buku tabungan miliknya dipegang oleh Karmila, Bendahara Desa Pematang Johar.
“Dari dulu saya curiga, kenapa kartu dan buku bank saya dipegang dia. Tega sekali memakan uang seorang janda tua,” ujar Sumarni.
Anak korban, Mariana, menyampaikan bahwa pihak keluarga telah menunjuk kuasa hukum dari Law Office Joko Suandi, SH, MH & Rekan yang berkantor di Jalan Kirana No. 30 Medan, untuk menempuh jalur hukum.
Penasihat hukum akan melaporkan dugaan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Bupati Deli Serdang, serta Inspektorat Kabupaten Deli Serdang, atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, gratifikasi, dan suap sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 12 UU No. 10 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah kuasa hukum melayangkan somasi, maka pihak pemerintah desa berencana melakukan mediasi di kantor kepala desa dan rencananya, kepala desa (Sudarman, red) akan menghubungi berbagai pihak untuk memastikan jadwal mediasi tersebut. Dan pihak kuasa hukum tetap berencana melaporkan hal ini ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang agar permasalahan ini mendapatkan kepastian hukum.
Tak hanya dana PKH, Karmila juga diduga melakukan pemotongan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp300.000 kepada sejumlah warga Dusun II Pasar Lalang. Salah satu korban, Sri Rahmadani, mengaku tidak pernah menerima BLT secara resmi di kantor desa.
“Kami difoto memegang surat dan uang, tapi setelah difoto uang langsung diambil Rp300 ribu. Penyerahan uang malah dilakukan di rumah bendahara,” ungkap Sri Rahmadani.
Menurutnya, Karmila menyebut pemotongan tersebut untuk “orang kantor, kepala dusun, dan kepala desa”. Beberapa warga lain yang diduga menjadi korban antara lain Juniah, Parida Hanum, dan Sumarni.
Mariana juga mengungkapkan kekecewaannya saat peringatan HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus 2024. Ia diminta menata rias peserta dengan pakaian adat. Namun saat menagih jasa rias sebesar Rp200 ribu, ia justru diminta menandatangani kuitansi senilai Rp2 juta.
“Kalau tidak mau tanda tangan, dana aksesoris tidak dikeluarkan. Masa saya disuruh membuat dana fiktif,” tegas Mariana, Jumat (12/12/2025).
(Mis)
Dewan Pers telah melakukan kajian atas berita di atas, dan dalam kajian Dewan Pers ditemukan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber dimana seharusnya redaksi melakukan verifikasi dan konfirmasi terhadap narasumber.
Atas kelalaian tersebut, Redaksi Kransnews.com memohon maaf kepada Saudari Karmila dan Masyarakat luas.






