KransNews.com | Simalungun – Personel Polsek Tanah Jawa Resor Simalungun berhasil mengamankan seorang pelaku penggelapan sepeda motor asal Bunut, Pekanbaru. Pelaku Boy Johannes Siahaan (25) ditangkap di Cafe Juli, Huta VI Titi Beton, Nagori Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan, Selasa (4/11/2025) malam sekitar pukul 21.20 WIB.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Panit Reskrim Polsek Tanah Jawa, IPDA D. Marbun, S.H., bersama Kapos Hatonduhan Aiptu YW Naingolan serta anggota piket lainnya. “Penangkapan ini bukti komitmen kami menjaga keamanan dan menindak tegas pelaku kejahatan,” ujar IPDA Marbun, Rabu (5/11/2025).
Kasus ini bermula saat warga melaporkan adanya pria tanpa identitas yang mencurigakan di kawasan Huta VI. Setelah menerima informasi tersebut, personel Polsek Tanah Jawa bergerak cepat menuju lokasi dan menemukan pelaku yang telah diamankan warga setempat.
Hasil interogasi mengungkap identitas pelaku bernama Boy Johannes Siahaan, warga Jalan Kapten Muslim, Gang Gotong Royong, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia. Ia berprofesi sebagai kuli bangunan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui menggelapkan sepeda motor BM 6237 IZ milik Moh Yunan, warga Bunut, Pekanbaru.
Menurut keterangan pelaku, kejadian bermula pada Senin (3/11/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, ketika ia meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak membeli nasi. Namun setelah itu, pelaku tidak mengembalikannya dan justru membawa motor tersebut ke daerah Simalungun dengan tujuan menjemput pacarnya di sebuah kafe.
Keberadaan pelaku yang mencurigakan di sekitar Cafe Juli membuat warga dan pemilik kafe melapor kepada aparat setempat. Tim kemudian turun ke lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti sepeda motor.
“Kesigapan masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap kasus ini. Kepedulian warga terhadap keamanan lingkungan patut diapresiasi,” kata IPDA Marbun.
Pelaku kini diamankan di Mapolsek Tanah Jawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah lain. (Ril)






