KransNews.com | Medan – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) menggelar sidang terhadap Ismail Fahmi Siregar mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan, yang diduga melakukan pengutipan untuk Alokasi Dana Desa (ADD). Ia divonis 5 tahun penjara, Jumat (10/10/2025).
Ismail divonis bersalah karena melakukan korupsi ADD tahun anggaran 2023 dengan memeras sejumlah kepala desa penerima ADD. Dalam persidangan, ia mengaku tidak bersalah dan mengklaim menjadi korban “permainan hukum” yang dilakukan oknum jaksa.
Dilansir, Mistar.id, dalam nota pembelaan (Pledoi) pribadinya, Ismail membantah melakukan korupsi dan mengklaim bahwa uang Rp 500 juta yang disebut jaksa sebagai hasil potongan ADD bukan untuk kepentingan pribadinya. Ia mengaku uang tersebut merupakan titipan atas permintaan Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan berinisial YZ.
Majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang memutuskan untuk memvonis Ismail Fahmi Siregar 5 tahun penjara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut 6 tahun 6 bulan penjara.
Ismail mengaku kecewa dengan vonis hakim dan berencana melaporkan dugaan penyimpangan penanganan perkara ini ke Jaksa Agung. Ia juga membantah melakukan pungutan liar dan mengklaim bahwa jaksa telah melakukan kesalahan dalam menangani kasus ini.
Sumber : mistar id






