KransNews.com | Medan – Seorang wanita muda bernama Syarida (31) ditangkap aparat Polsek Medan Baru setelah menipu pengemudi ojek online (ojol), Sugito (59). Pelaku membawa kabur ponsel korban dengan modus berpura-pura kehabisan token listrik dan meminjam telepon untuk menghubungi kakaknya.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (25/9/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Menurut Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Baru, Iptu Poltak M. Tambunan, pelaku awalnya memesan jasa ojol dengan tujuan kawasan Titi Kuning. “Pelaku mengaku hendak meminta uang token listrik kepada kakaknya,” ujar Tambunan.
Dalam perjalanan, Syarida mengaku lupa lokasi pasti rumah sang kakak dan beberapa kali mengubah tujuan. Ia juga sempat meminjam uang Rp30.000 dari korban dengan janji akan segera dikembalikan.
Korban menuruti permintaan pelaku hingga sampai di Jalan Karang Sari, Gang Bengkok, Kecamatan Medan Polonia. Setibanya di depan sebuah rumah yang diklaim sebagai tujuan, pelaku meminjam ponsel korban. Namun, setelah menerima ponsel, ia langsung melarikan diri.
Sugito yang menunggu lama akhirnya menyadari telah ditipu. Ia kemudian menghubungi rekan-rekan sesama driver ojol untuk meminta bantuan.
Sekitar pukul 05.00 WIB, tim patroli Polsek Medan Baru yang melihat kerumunan driver ojol segera mendatangi lokasi. Berdasarkan laporan korban, polisi bersama para driver langsung melacak keberadaan pelaku.
“Pelaku berhasil diamankan di rumah seorang warga tanpa perlawanan,” jelas Tambunan. Saat diperiksa, Syarida mengaku sudah menyerahkan ponsel Redmi 9A milik korban kepada rekannya.
Kini Syarida ditahan di Mapolsek Medan Baru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Ia dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan,” pungkas Tambunan. (Ril)






