KransNews.com | Labuhanbatu Utara – Seorang pria berinisial BAS alias Bayu (31), warga Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, ditangkap polisi setelah terbukti mencuri seekor ternak babi milik warga. Tak hanya itu, Bayu juga diketahui terlibat dalam kasus pencurian besi rel kereta api.
Tersangka ditangkap pada Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 11.30 WIB di rumahnya, Lingkungan III Kampung Toba, Aek Kanopan Timur. Sementara rekannya, Jeklin Sinurat (30), masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasus pencurian ternak ini bermula pada Sabtu (16/8/2025). Thamrin Sitohang (49), warga Jalan Serma Maulana, Aek Kanopan, terkejut saat mendapati seekor babi miliknya hilang dari kandang. Dari keterangan saksi, terlihat ada becak mengangkut sebuah karung berisi babi dengan penumpang Bayu dan Jeklin.
Merasa dirugikan hingga Rp4 juta, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kualuh Hulu. Kapolsek Kualuh Hulu kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal, SE, beserta tim untuk melakukan penyelidikan. Hasil olah TKP dan informasi di lapangan mengarah kepada Bayu dan Jeklin sebagai pelaku.
Setelah sempat menghilang, Bayu akhirnya ditangkap tanpa perlawanan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa seekor babi serta tiga karung plastik yang digunakan dalam aksi pencurian.
“Pelaku Bayu diberkas dalam dua perkara, yakni pencurian ternak babi dan pencurian besi rel kereta api. Untuk rekannya, Jeklin, masih dalam pengejaran,” jelas Kapolsek Kualuh Hulu.
Sejumlah tersangka lain dalam kasus pencurian besi rel kereta api sudah lebih dulu diamankan polisi. Bayu kini ditahan dan dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Ril)






