KransNews | Pematangsiantar – Polemik keberadaan bangunan liar berupa usaha pemotongan ayam di bahu jalan tangki, persimpangan Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, kembali menuai sorotan.
Kuasa hukum Ramles Sitorus dari Kantor Hukum Pondang Hasibuan, S.H., M.H. & Rekan, mendatangi Kantor Satpol PP Kota Pematangsiantar, Senin (29/9/2025). Mereka mempertanyakan sikap Satpol PP yang belum juga menindaklanjuti laporan resmi sejak 23 Juni 2025, meski sudah diperkuat dengan surat susulan pada 18 Juli 2025.
“Bahwa tadi kami telah bertemu dengan Plt. Kasatpol PP Pak Raja, dan kami pertanyakan mengapa tidak ada jawaban dari Satpol PP terhadap surat kami,” ujar Pondang Hasibuan kepada wartawan.
Menurut Pondang, Plt. Kasatpol PP Raja menyampaikan dirinya baru menjabat sebagai kepala dan berjanji akan menindak tegas pihak-pihak yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota, termasuk bangunan kandang ayam milik Ofrelus Pardamean Hutagaol yang berdiri di lokasi simpang Jalan Tangki–Rakutta Sembiring.
“Pak Kasat menyampaikan, hari ini juga akan mengirimkan surat himbauan kepada pihak-pihak yang melanggar Perda dan Perwal,” tambahnya.
Meski begitu, pihak kuasa hukum mendesak agar Satpol PP segera membuat progres waktu pelaksanaan pembongkaran. Menanggapi hal itu, Plt. Kasatpol PP menegaskan bahwa penindakan harus mengikuti tahapan sesuai prosedur hukum.
“Segera setelah dilakukan himbauan, panggilan, teguran pertama hingga ketiga, bila tetap tidak diindahkan maka akan dilakukan pembongkaran,” kata Raja, sebagaimana disampaikan kembali oleh Pondang Hasibuan.
Sebelumnya, bangunan liar usaha pemotongan ayam tersebut dinyatakan melanggar sejumlah aturan, mulai dari Perda Nomor 9 Tahun 1992 tentang Ketentraman dan Kenyamanan Masyarakat, Perwal Nomor 1 Tahun 2014 tentang Garis Sempadan Bangunan, hingga UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.
Pondang berharap janji Satpol PP benar-benar ditegakkan demi ketertiban umum dan kenyamanan warga. Ia juga menekankan agar jajaran Satpol PP, khususnya Kabid Penegak Perda, lebih responsif terhadap keluhan masyarakat dan tidak membiarkan pelanggaran aturan berlangsung lama. (Ril)






