KransNews.com | Simalungun – Ketua Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Simalungun, Buyung Irawan Tanjung, angkat bicara terkait pemberhentian Ketua Maujana (BPD) Nagori Purwodadi yang belakangan ramai diberitakan sejumlah media online.
Menurut Buyung, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi dari pihak yang diberhentikan. Namun, berdasarkan informasi yang beredar, pemberhentian tersebut disebut mengacu pada ketentuan mengenai domisili yang tercantum dalam Pasal 19 ayat (2) huruf j Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
“Dalam aturan itu, dijelaskan bahwa status domisili anggota BPD harus dibuktikan dengan dokumen resmi, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP). Jadi, jika pemberhentian didasarkan pada isu domisili, maka harus dibuktikan secara hukum dan administratif melalui dokumen yang sah,” tegas Buyung Irawan Tanjung, Selasa (5/8/2025).
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa prosedur pemberhentian anggota BPD tidak bisa dilakukan secara sepihak. Harus ada proses yang sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Permendagri 110 Tahun 2016 yang mengatur secara jelas mekanisme pemberhentian anggota BPD secara sah dan terstruktur.
Buyung juga mengimbau agar seluruh pihak yang terlibat dalam proses ini, baik pemerintah desa maupun pihak lainnya, tetap mematuhi aturan yang berlaku guna menjaga legalitas keputusan dan menghindari potensi konflik hukum di kemudian hari.
“Kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya menjamin sahnya keputusan, tetapi juga menciptakan rasa keadilan dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga desa,” ujarnya.
Sebagai penutup, Buyung menegaskan bahwa PABPDSI siap memberikan pendampingan jika diperlukan, demi menjamin hak dan kewajiban anggota BPD dapat dijalankan sesuai aturan. (RZ)






