KransNews.com | MEDAN – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan menerima gugatan pembatalan akta nikah yang diajukan pengusaha asal Batu Bara, MBI, terhadap istrinya R, yang telah dinikahinya selama 39 tahun. Gugatan dilayangkan melalui kuasa hukum SA, menyasar Kepala KUA Kecamatan Dolok Masihul sebagai tergugat, sedangkan R masuk sebagai Tergugat II Intervensi.
Perselisihan bermula setelah R melaporkan MBI ke Polres Pelabuhan Belawan karena menikah siri dengan perempuan muda yang diduga menjadi istri ketujuhnya. Dalam putusan Nomor 122/G/2024/PTUN.MDN, 17 Februari 2025, PTUN Medan mengabulkan gugatan MBI dan memerintahkan KUA Dolok Masihul mencabut Kutipan Akta Nikah Nomor 274/72/IV/2006. Putusan ini dikuatkan majelis hakim tinggi PTUN Medan di tingkat banding.
Tak terima, R melalui kuasa hukum Eka Putra Zahran mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung dengan alasan putusan keliru dan ditemukan bukti baru. Menurut Eka, gugatan MBI mestinya dinyatakan niet ontvankelijke (NO) karena diajukan setelah 39 tahun menikah serta melanggar kompetensi absolut.
“Mestinya ini urusan Pengadilan Agama, bukan PTUN,” ujarnya. Eka juga menilai penggugat gagal membuktikan tuduhan bahwa buku nikah yang diterbitkan KUA Dolok Masihul palsu, karena saksi yang dihadirkan bukan saksi fakta dan tanda tangan di buku nikah tidak terbukti palsu.
Perkara ini kini menunggu putusan PK Mahkamah Agung.
Sumber : Medan Daily






