KransNews.com | Simalungun – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi bertajuk Antik Toba 2025. Tiga tersangka diamankan dengan total barang bukti sabu seberat lebih dari 26 gram, dalam penggerebekan yang dilakukan Rabu (18/6/2025) dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB, di Huta IV, Nagori Panombean Baru, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun melalui Kasat Narkoba, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan laporan masyarakat dan bagian dari komitmen Polres Simalungun memberantas narkoba di wilayah hukumnya.
“Tiga pelaku berhasil kita amankan. Mereka diduga kuat merupakan bagian dari jaringan pengedar sabu yang selama ini meresahkan masyarakat,” ujar AKP Henry Sirait saat dikonfirmasi, Sabtu (21/6/2025).
Tiga tersangka yang diamankan adalah Sumantri alias Ridho Maman (40), warga Huta IV, Nagori Panombean Baru (diduga sebagai bandar utama). Syamsul alias Agam (58), warga Kampung Lias. Leo Waldi Tanjung (25), warga Huta V, Nagori Mandaro.
Ketiganya merupakan wiraswasta dan diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut.
Penggerebekan bermula dari laporan masyarakat pada malam sebelumnya yang mencurigai adanya transaksi narkoba di halaman belakang rumah Sumantri. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, tim Sat Narkoba melakukan penggerebekan dan penggeledahan.

Dari rumah tersangka utama Sumantri, petugas menemukan 15 bungkus plastik klip sabu (berat bruto 25,11 gram), timbangan digital, handphone Android Realme dan alat pengemasan sabu.
Sementara dari tangan Syamsul alias Agam, ditemukan 5 bungkus plastik klip sabu (berat bruto 1,17 gram), timbangan digital dan handphone Vivo.
Dari Leo Waldi Tanjung, petugas menyita 1 bungkus plastik klip sabu (berat bruto 0,17 gram) dan handphone Samsung.
“Ketiga pelaku mengakui barang bukti yang ditemukan adalah milik mereka. Syamsul dan Leo Waldi mengaku memperoleh sabu dari Sumantri, sementara Sumantri menyebut mendapat pasokan dari seseorang bernama Suroto,” jelas Kasat Narkoba.
Setelah mendalami keterangan tersangka, polisi melakukan pengembangan untuk menangkap Suroto, yang disebut sebagai pemasok utama. Namun saat penggerebekan berlangsung, Suroto diduga telah melarikan diri setelah mengetahui operasi aparat.
“Kami masih memburu pelaku yang buron. Identitas dan jaringan distribusinya sedang kami dalami,” tegas AKP Henry Sirait, yang merupakan alumni Sespimma Angkatan 71 tahun 2024.
Ketiga tersangka kini diamankan di Mapolres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
AKP Henry Sirait menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk nyata keseriusan Polres Simalungun dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.
“Operasi ini akan terus kami gencarkan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi jika mencurigai aktivitas peredaran narkoba di sekitarnya,” pungkasnya. (Ril/SN)








